Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setuju Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET, IESR Minta Pemerintah Buat Aturan Ketat

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Direktur Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa (kemeja kotak-kotak biru), Ketua Dewan Pakar Asosiasi Surya Energi Indonesia (AESI), Nur Pamudji (kemeja putih) dan Ketua Umum AESI, Andhika Prastawa (kemeja hitam) saat mengelar diskusi mengenai pemanfaatan energi surya di Indonesia, Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juli 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Direktur Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa (kemeja kotak-kotak biru), Ketua Dewan Pakar Asosiasi Surya Energi Indonesia (AESI), Nur Pamudji (kemeja putih) dan Ketua Umum AESI, Andhika Prastawa (kemeja hitam) saat mengelar diskusi mengenai pemanfaatan energi surya di Indonesia, Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juli 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah harus mengatur skema power wheeling yang saat ini sedang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET. Skema power wheeling membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. 

Fabby mengingatkan pemerintah agar skema power wheeling juga dibatasi. Ia mengatakan, pemanfaatan jaringan bersama mestinya hanya untuk pembangkit energi terbarukan. "Sehingga, jadi power wheeling energi terbarukan," kata Fabby melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia juga mengatakan pengaturan power wheeling energi terbarukan harus dilakukan secara ketat, sehingga dapat menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik bagi konsumen dan tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem. Pengaturan tersebut menyangkut perhitungan tarif yang memasukan komponen biaya system losses (kerugian sistem); biaya kehandalan; layanan tambahan; biaya contingency (cadangan); serta pengembangan sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik.

"Pemerintah perlu menyusun panduan aturan yang jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling, sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fabby mengatakan skema power wheeling perlu didukung karena akan meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, mendorong perluasan jaringan listrik, serta kerja sama antara wilayah usaha. Selain itu, memungkinkan aplikasi teknologi energi terbarukan yang lebih luas untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri dan transportasi. "Skema power wheeling juga akan mengurangi beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang," kata Fabby.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema power wheeling ke dalam pasal 9 RUU EBET. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pernah mengatakan perkara harga dan ketentuan dalam skema power wheeling akan ditentukan oleh Menteri ESDM. Ia juga mengatakan sewa transmisi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Itu sama persis yang kita cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk khusus renewable energy," kata Eniya, Kamis, 4 Juli 2024, dikutip dari Antara. 

Sementara itu, ihwal penolakan, Anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan skema power wheeling memungkinkan pengusahaan listrik tidak lagi hanya dimonopoli PLN. Namun, diliberalisasi kepada swasta dengan mengikuti mekanisme pasar. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai skema tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan kelistrikan sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang pengusahaannya dilakukan oleh perusahaan negara. Ia juga mengatakan,  memasukkan pasal power wheeling ke dalam RUU EBET sama dengan menjadikan listrik sebagai komoditas pasar. "Karena power wheeling, pengusahaan listrik akan dilakukan oleh orang-perorang yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar," ujarnya.

Pilihan editor: Pro Kontra Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

4 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Perpres ini masih memberi ruang yang sangat lebar bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk kepentingan industri.


Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

9 hari lalu

Foto udara permukiman suku Polahi yang berada di tengah hutan dan perbukitan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis 21 Maret 2019. Departemen Sosial di tingkat Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi masyarakat Polahi dengan Kelompok 9, Kelompok 18, Kelompok 21, Kelompok 70, dan sebagainya, berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu kampung. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

Pengerjaan proyek produksi wood pellet di Gorontalo ini dilakukan setelah keluarnya Izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK.


BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

9 hari lalu

Ilustrasi uang Yuan. REUTERS/Jason Lee
BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

Bank Indonesia mengajak para investor di China untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.


IPCC Sebut Pulau Kalimantan Lokasi Ideal Pengembangan Energi Terbarukan, Sebab...

25 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace membentangkan sebuah kain merah berukuran 5015 meter dengan corak tulisan putih berbunyi
IPCC Sebut Pulau Kalimantan Lokasi Ideal Pengembangan Energi Terbarukan, Sebab...

Profesor Kornelik Blok mengatakan potensi besar pulau Kalimantan dalam energi terbarukan memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi baru.


Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 10 Triliun untuk Sektor Energi Terbarukan

43 hari lalu

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 10 Triliun untuk Sektor Energi Terbarukan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyalurkan kredit untuk sektor energi terbarukan sebesar Rp 10,13 triliun pada kuartal II 2024.


Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

47 hari lalu

Pemasangan panel surya oleh mahasiswa KKN UGM di Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (dok UGM)
Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

Kegiatan mahasiswa UGM ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu masyarakat desa mendapatkan akses listrik memanfaatkan sumber terbarukan.


PIS Bantu Warga Dusun Compang Manfaatkan Sistem Irigasi Bertenaga Surya

50 hari lalu

Direktur Perencanaan Bisnis Pertamina International Shipping (PIS) Eka Suhendra menyerahkan secara simbolis bantuan pompa air untuk warga Dusun Compang. Dok. PIS
PIS Bantu Warga Dusun Compang Manfaatkan Sistem Irigasi Bertenaga Surya

Pemanfaatan pompa air bertenaga surya untuk demplot pertanian dapat meningkatkan produksi sayur mayur


Bappenas dan WRI Indonesia Susun Indikator Transisi Energi Berkeadilan

6 Agustus 2024

Country Director World Resource Institute (WRI) Indonesia, Nirata Samadhi dan Deputi Bidang Kemaritiman Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menandatangani kerjasama dalam penyusunan indikator transisi energi berkeadilan di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Nandito Putra
Bappenas dan WRI Indonesia Susun Indikator Transisi Energi Berkeadilan

Bappenas dan World Resources Institute (WRI) Indonesia tengah menyusun indikator capaian transisi energi berkeadilan. Apa isinya?


Investasi Hijau Masih Belum Jadi Prioritas Pemerintah

31 Juli 2024

Pertamina Grup kembangkan energi hijau untuk Komunitas Hidroponik Sehati.
Investasi Hijau Masih Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Realisasi investasi hijau hanya US$ 1,62 miliar dari target US$ 8 miliar. Adapun target industri ekstraktif hingga 2040 mencapai US$ 545,3 miliar.


Rencana Suntik Mati PLTU Batu Bara, 3 Kementerian Akan Keluarkan Keputusan dalam Waktu Dekat

19 Juli 2024

Semburan asap dari pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih terlihat dari pesisir pantai Kelurahan Bungus Selatan, Kota Padang. Foto: Fachri Hamzah/Tempo.
Rencana Suntik Mati PLTU Batu Bara, 3 Kementerian Akan Keluarkan Keputusan dalam Waktu Dekat

Kementerian ESDM menyebut akan ada Keputusan Menteri mengenai pemberhentian proyek-proyek batu bara dalam waktu dekat ini. T