TEMPO.CO, Yogyakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri asuransi swasta di Indonesia saat ini masih dalam jalur aman dan dipercaya masyarakat meski ijin sejumlah perusahaan bermasalah telah dicabut.
"Kondisi (industri asuransi swasta di Indonesia) saat ini masih terkendali, kita kan menyelenggarakan (asuransi) bersama sama, antara pemerintah dan swasta," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di sela menghadiri Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta Kamis 11 Juli 2024.
Sepanjang 2023 lalu OJK telah mencabut ijin operasional sejumlah perusahaan asuransi swasta karena berbagai aktor. Seperti faktor ketidakmampuan perusahaan asuransi menutup defisit keuangan hingga karena penggabungan usaha atau merger dengan perusahaan lain.
Perusahaan yang dicabut ijinnya oleh OJK antara lain PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan), Asuransi Cigna, Kresna Life, dan Prolife Indonesia.
Ogi melanjutkan, pemerintah melalui OJK menegakkan aturan terhadap usaha asuransi yang tumbuh dengan tujuan membangun infrastruktur dunia asuransi yang semakin kuat dan dipercaya masyarakat. "Untuk mewujudkan infrastruktur asuransi yang kuat itu tak hanya pembenahan regulasi, namun juga penegakan disiplin perusahaan yang bermasalah atau tidak mengikuti ketentuan," kata dia.
OJK sendiri saat ini juga masih memantau tujuh perusahaan asuransi swasta bermasalah. "Ya sampai sekarang masih (tujuh perusahaan asuransi) itu, kami sedang melakukan pemantauan program penyehatannya," ujar dia.
OJK, lanjut Ogi, memonitor perkembangan rencana penyehatan keuangan atau RPK dari tujuh perusahaan asuransi yang dipantau itu. Sehingga sampai saat ini OJK belum mengambil langkah apapun kepada tujuh perusahaan itu. Apakah akan bernasib sama dicabut ijinnya atau tidak. "Kita ikuti saja program RPK masig masing dari perusahaan itu," ujar Ogi.
Ogi membeberkan, upaya penyehatan perusahaan asuransi menjadi hal krusial agar industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat itu bisa terus hidup. "Masalah asuransi sangat panjang, masyarakat perlu tahu pemerintah sedang menangani masalah hukum dan gugatan," kata dia.
Ogi menjelaskan selain penyehatan perusahaan asuransi bermasalah, untuk menjaga industri ini bertahan juga perlu realisasi roadmap asuransi. "Kami juga melakukan pengawasan lembaga peminjam, setiap lembaga perlu menjamin keamanan," kata dia.
Saat menjadi pembicara dalam forum itu, Ogi mengungkap, perumbuhan industri asuransi di Indonesia masih positif. Pihaknya mencatat hingga Mei 2024, total aset industri asuransi di Indonesia Rp 1.120,57 Trilyun atau tumbuh1,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya."Pendapatan premi asuransi Rp 210,44 Trilyun atau naik 7,93 persen, sedangkan jumlah klaim tercatat Rp 166,11 Trilyun atau naik 9,95 persen, ini dari total 144 perusahaan asuransi di Indonesia," kata dia.
Pilihan editor: OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen
PRIBADI WICAKSONO