TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan porsi pendanaan oleh perusahaan financial technology per to peer (P2P) lending untuk sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sesuai target. Per Mei 2024, pendanaan dari fintech untuk UMKM mencapai 31,52 persen.
Pendanaan P2P lending adalah layanan jasa keuangan yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara online.
Komisioner OJK Agusman mengatakan target fase pertama pendanaan dari fintech untuk sektor UMKM adalah 30 hingga 40 persen. "Jadi masih sesuai dengan target tersebut," kata Agusman saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube OJK, Senin, 8 Juli 2024.
OJK menargetkan pada 2028 pendanaan fintech P2P lending berada di kisaran 50-70 persen. "OJK merencanakan penyesuaian batas maksimum pembiayaan produktif dari Rp2 miliar saat ini menjadi Rp10 miliar. Subjek dari targetnya akan terbit dan kami merencanakan adanya peningkatan," kata Agusman.
Menurut dia peningkatan pendanaan fintech untuk sektor UMKM akan terus diupayakan. Salah satunya dengan menyusun relaksasi batas maksimum pembiayaan.
Dia mengatakan hal tersebut akan diatur dalam peraturan OJK yang saat ini masih dibahas. "Masih diproses dan menerima masukan dari masyarakat," katanya.
Ia menyebut selama ini pendanaan fintech P2P lending terpusat di Pulau Jawa. Pada 2025, dia ingin pendanaan tersebut bisa lebih tersebar keluar Pulau Jawa.
"Ini adalah target perluasan distribusi penyaluran pembiayaan untuk mendorong sektor produktif UMKM, dan masih skema distribusi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Pilihan Editor: Kronologi Data Diri Pelamar Kerja Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Pinjol