5. Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung peraturan impor harus adaptif terhadap kondisi perekonomian dunia. Musababnya, banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia