5. Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan bos Kresna Life, Michael Steven, dalam pembatalan keputusan OJK soal pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.
Atas putusan tersebut, PTTUN juga memerintahkan pembanding I yakni Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK menghormati keputusan tersebut.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Promo Indomaret dan Alfamart Akhir Juni 2024, Minyak Goreng hingga Susu Formula