3. 6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia
Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait konflik antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda pada Rabu, 19 Juni 2024. Sekarga juga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang, hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Begini fakta-faktanya:
1. Berawal dari dugaan pelanggaran PKB
Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan konflik Sekarga dan Manajemen Garuda bermula ketika maskapai plat merah itu diduga melanggar beberapa perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara itu, jelas Novrey, PKB adalah hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelahnya, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, upaya ini merembet dan menyebabkan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. "Puncaknya ketua umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023," kata Novrey.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen