TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyoroti soal separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang oleh Kementerian Agama dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Timwas akan mengevaluasi Kementerian Agama atas kebijakan yang diambil sepihak ini.
“Evaluasi akan dilakukan setelah musim haji selesai. Kami akan melihat dasar hukum yang digunakan oleh Kemenag. Menurut rekan kami di Komisi VIII kebijakan sepihak dari Kemenag ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk saat dihubungi pada Selasa malam, 18 Juni 2024.
Di sisi lain, kata dia, antrean haji reguler luar biasa banyak dan panjang. “Termasuk para lansia,” kata Luluk.
Selain itu, Timwas Haji menduga ada indikasi jual-beli dari kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan reguler ke ONH Plus. Timwas berjanji akan mencari modus dari kebijakan Kementerian Agama ini.
“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” kata dia.
Ia menyebut maraknya kasus jual-beli kuota haji sepenuhnya dalam kontrol pemerintah. Dia meminta pemerintah bertanggung jawab atas kisruh ini.
“Jangan lepas tangan. Travel yang nakal, misalnya, harus dikasih sanksi tegas. Kalau perlu cabut izinnya,” kata dia.
Selain itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini juga menilai kebijakan Kementerian Agama ini diputuskan sepihak. Dia menyebut keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan DPR.
Tak hanya itu, ia juga akan mendorong Pansus DPR agar menelisik keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya. Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel yang mendapat untung dari kebijakan ini.
“Apakah benar hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada renten,” kata dia.