Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PUPR Mengaku Ada Keterlambatan Material Proyek IKN

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Training Center Timnas Indonesia di IKN. (fifa.com)
Training Center Timnas Indonesia di IKN. (fifa.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang permasalahan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengakui sempat ada permasalahan keterlambatan pasokan material konstruksi.

Pasalnya, Danis menuturkan, material konstruksi di IKN harus didatangkan dari luar Kalimantan, seperti dari Sulawesi Tengah. Namun, pengiriman terkendala ketersediaan angkutan. 

"Awal-awal, sempat kesulitan karena sebagian tongkang digunakan untuk mengangkut batu bara," kata Danis ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat, 14 Juni 2024. "Tapi sampai sekarang, suplainya sudah membaik. Saya rasa, sudah bisa diatasi."

Selain soal tata kelola pasokan material konstruksi, masalah yang menjadi temuan BPK adalah persoalan lahan. Namun, Danis mengaku tidak begitu mengerti soal hal ini. Yang jelas, kata dia, permasalahan lahan saat ini sedang diatasi. "Bagaimana menanganinya agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Temuan BPK tentang permasalahan IKN terdapat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Dalam hasil audit tersebut, termuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sejumlah temuan BPK soal IKN, antara lain:

  1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. "Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana," tulis BPK.
  2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga karena belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
  3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal. "Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk  pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali," tulis BPK. 

Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan  infrastruktur IKN Tahap I.

RIRI RAHAYU | RR ARIYANI

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

3 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.


Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

16 jam lalu

Logo Indofarma.
Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan menindak tegas orang-orang di PT Indofarma (Persero) Tbk. Yang terlibat terjerat pinjol.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

20 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.


Menteri ESDM Upayakan Gas Murah Setelah Temui Menteri PUPR

21 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Upayakan Gas Murah Setelah Temui Menteri PUPR

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengupayakan biaya energi murah, khususnya gas, setelah bertemu dengan Menteri PUPR Basuki


Ini 13 'Dosa' Indofarma Menurut BPK: dari Pinjol sampai Gadaikan Deposito

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Ini 13 'Dosa' Indofarma Menurut BPK: dari Pinjol sampai Gadaikan Deposito

Indofarma terjerat kasus dugaan fraud senilai Rp423 miliar mulai dari pinjol, bunga deposito untuk pribadi sampai bisnis alat Covid tanpa perencanaan.


BMKG Modifikasi Cuaca di IKN, Cegah Awan Hujan yang Dianggap Memperlambat Pembangunan

1 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara Seksi 5A oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
BMKG Modifikasi Cuaca di IKN, Cegah Awan Hujan yang Dianggap Memperlambat Pembangunan

Operasi Modifikasi Cuaca BMKG untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur seperti Bandar Udara VVIP IKN dan jalan tol.


Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

1 hari lalu

Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mendatangi anggota IV BPK.


PT Pakuwon Jati Dirikan Hotel Bintang 4 di IKN, Ini Profil Alexander Tedja Pemilik Pakuwon Group

1 hari lalu

Alexander Tedja. Foto : Forbes
PT Pakuwon Jati Dirikan Hotel Bintang 4 di IKN, Ini Profil Alexander Tedja Pemilik Pakuwon Group

Alexander Tedja terus menunjukkan eksistensinya di bisnis properti. PT Pakuwon Jati Dirikan hotel Bintang 4 di IKN.


Profil PT Pakuwon Jati Tbk yang Bangun Hotel Bintang Empat di IKN

1 hari lalu

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Pakuwon Jati Tbk dan Marriott International yang akan membangun tiga hotel mewah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Rabu, 13 September 2023 (Sumber: Istimewa).
Profil PT Pakuwon Jati Tbk yang Bangun Hotel Bintang Empat di IKN

Rencana pembangunan hotel bintang empat di IKN menandai langkah strategis PT Pakuwon Jati Tbk dalam memperluas kehadirannya di sektor perhotelan.


Tinjau Pompanisasi di Kalibeji, Jokowi: Dilakukan di Semua Provinsi Agar Produktivitas Naik

1 hari lalu

Presiden Jokowi menjelaskan tentang program pompanisasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di semua provinsi rawan kekeringan, seusai peninjauan ke Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tinjau Pompanisasi di Kalibeji, Jokowi: Dilakukan di Semua Provinsi Agar Produktivitas Naik

Presiden Jokowi meninjau program pompanisasi di Desa Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu, 19 Juni 2024.