Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru untuk mempermudah impor jenazah dan organ tubuh manusia. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebut beleid pengganti PMK Nomor 74 Tahun 2021 itu sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot efisiensi pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. “Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan," ujarnya melalui keterangan di laman resmi Bea Cukai, Kamis, 13 Juni 2024.

Perlu diketahui, skema rush handling bisa mempercepat proses impor barang dengan kategori tertentu. Setelah terbitnya aturan baru, kategori barang yang mendapat rush handling kini bertambah dari semula 10 menjadi 13 jenis barang.

Kategori yang ditentukan dalam PMK 26 Tahun 2024,  antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; serta surat kabar dan majalah yang peka waktu.

Ada juga kategori dokumen atau surat; uang kertas asing atau banknotes; vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang peka waktu dan membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dahan, atau bagian lainnya; daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; serta barang lainnya yang telah mengantongi izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Encep, masih ada sejumlah kendala dalam aturan sebelumnya yang memerlukan harmonisasi. Merujuk prosedurnya, harus ada pengajuan permohonan dan dokumen pelengkap dari importir untuk barang yang akan diimpor dengan mekanisme rush handling. Setelah itu akan ada penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau lewat sistem komputer pelayanan (SKP), atau dari pejabat Bea Cukai.

Proses selanjutnya adalah penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, setelah itu nomor pendaftaran rush handling pun terbit. Ada juga penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang terbit dalam jangka waktu maksimal dua jam sejak permohonan diterima secara lengkap oleh petugas. Adapun impor barang lainnya perlu dilengkapi izin dari kepala kantor pabean atau pejabat sejenis yang ditunjuk. Persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Pilihan Editor: Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

11 jam lalu

Warga melintas di depan etalase toko keramik di kawasan sentra kerajinan keramik Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/10). Maraknya keramik impor yang masuk ke pasar Indonesia menyebabkan permintaan untuk keramik lokal menurun. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kemendag Bakal Kenakan Pajak Tinggi untuk Keramik Impor

Kementerian Perdagangan bakal kenakan pajak tinggi untuk keramik impor. Diklaim untuk menjaga harga keramik dalam negeri.


Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

12 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Prabowo  menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Prabowo, Sri Mulyani hingga Puan Maharani Pernah Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

M Prabowo Subianto menerima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu Sri Mulyani hingga Puan Maharani pernah menerima pula.


Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

16 jam lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim adanya demurrage akibat keterlambatan pembongkaran itu tak akan mempengaruhi neraca.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

20 jam lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

21 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjaga APBN saat membentuk program-program.


Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

1 hari lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).


Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

1 hari lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi usai konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Bulog ungkap alasan hendak mengakuisisi sumber beras kamboja, yakni gar bisa menjamin pasokan pangan ketika diperlukan.


Sri Mulyani Berpesan kepada Prabowo Agar Hati-hati Menjaga APBN saat Membuat Program

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Berpesan kepada Prabowo Agar Hati-hati Menjaga APBN saat Membuat Program

Sri Mulyani menjelaskan beberapa asumsi makro yang telah disepakati pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi 5,1-5,5 persen.


Usai Dipanggil Jokowi, Gubernur BI Sebut Tiga Faktor Ini Penyebab Rupiah Kembali Melemah

1 hari lalu

Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) - Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memberikan keterangan usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Usai Dipanggil Jokowi, Gubernur BI Sebut Tiga Faktor Ini Penyebab Rupiah Kembali Melemah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyoroti tiga faktor yang membuat rupiah kembali melemah.


Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.