Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simon Aloysius Mantiri Komisaris Utama Pertamina Pengganti Ahok, Apa Syarat Pengangkatan Komisaris BUMN?

image-gnews
Simon Aloysius Mantiri. Instagram
Simon Aloysius Mantiri. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah menunjuk Simon Aloysius Mantiri untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Utama Pertamina yang sebelumnya ditinggalkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Penunjukkan ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku Pertamina 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.

“Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) selaku pemegang saham memutuskan melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Pertamina,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Juni 2024.

“Kewenangan pemegang saham,” kata Fadjar saat ditanya alasan penunjukkan Simon sebagai pucuk pimpinan komisaris Pertamina. Sebagai pengingat, Ahok mundur dari jabatannya agar dapat berkampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.

Syarat-syarat Menjadi Komisaris BUMN

Persyaratan menjadi calon komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya.

Lebih lanjut, yang memiliki kewenangan menjaring bakal calon komisaris BUMN adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi. Bakal calon komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Syarat-syarat formalnya meliputi:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, persyaratan materiil terdiri dari:

  • Integritas
  • Dedikasi
  • Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan
  • Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Syarat-syarat lain untuk menjadi anggota dewan komisaris di antaranya:

  • Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II
  • Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah
  • Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan
  • Bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) selama 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui cara:

  • Keputusan Menteri apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara.

Pilihan Editor: Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dia Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

35 menit lalu

PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi atau WIKA IKON. wikaikon.co.id
Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

Emiten BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali terkena gugatan PKPU, khususnya terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON)


Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

55 menit lalu

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya melakukan pembasahan truk tangki yang terbakar di kawasan Dumar Industri, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2020). Sekitar 18 kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran diduga berawal dari kebakaran alang-alang yang merembet serta membakar lima truk tangki tersebut. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik/Zk)
Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

Pertamina memastikan pelayanan distribusi BBM dari FT Madiun tidak terganggu akibat terbakarnya satu unit truk tangki BBM di tol Ngawi-Kertosono.


Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

1 jam lalu

PT. Indah Karya. ptindahkarya.com
Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

Profil dan sejarah singkat enam BUMN yang terancam ditutup


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

12 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.


Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

15 jam lalu

PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field. FOTO/pertamina.com
Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

Pertamina EP Prabumulih Field berhasil menambah produksi minyak dua sumur di Desa Gunung Gunung Kemala, Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumsel.


6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

20 jam lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

Dirut Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan ada sebanyak enam BUMN yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan. Apa saja?


Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

20 jam lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah.


Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

23 jam lalu

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Vonis perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang minta Karen Agustiawan dipenjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

23 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Karen Agustiawan mengatakan sudah berkorban untuk negara.


Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG