Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Update Kontroversi Tapera

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Tapera adalah program simpanan yang dirancang untuk membantu peserta membiayai kebutuhan perumahan. Dana yang terkumpul melalui program ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah atau akan dikembalikan dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.

Tujuan utama Tapera adalah menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk membantu peserta memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini didasarkan pada prinsip gotong-royong dan profesionalisme, dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional. Berikut adalah lima hal penting dalam update kebijakan Tapera:

1. Banyak Ditolak
Partai Buruh mengadakan aksi unjuk rasa menolak kebijakan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024. Dalam aksi yang melibatkan massa dari berbagai elemen, mereka menyuarakan beberapa isu penting.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa para buruh dan elemen masyarakat sipil akan menggelar unjuk rasa di setiap provinsi jika pemerintah tidak menanggapi aspirasi mereka. Menurut Said Iqbal, daripada menjamin kelas pekerja memiliki rumah melalui iuran, uang hasil pungutan tersebut berpotensi besar disalahgunakan atau dikorupsi. Selain itu, sistem pencairan Tapera dinilai tidak jelas dan rumit.

2. Asal Dana
Dana Tapera bersumber dari berbagai tempat, termasuk simpanan peserta, hasil investasi dari simpanan tersebut, pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, pengalihan aset dari Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS, dana wakaf, dan sumber dana sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hitungannya
Gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong sebesar 3 persen untuk program simpanan Tapera. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Ketentuan pemotongan wajib Tapera tertuang dalam beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Peserta terdiri dari pekerja PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta dan pekerja mandiri. Pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

4. Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan pemotongan tersebut, dan masyarakat pasti akan mampu menyesuaikan dengan ketentuan itu. Kepala negara memberikan contoh penerapan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sebelumnya sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

5. Respons DPR
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, memiliki beberapa catatan mengenai kebijakan dana Tapera ini, salah satunya adalah perlunya pengawasan ketat terhadap dana iuran tersebut. Dia menekankan bahwa pemilihan manajer investasi pada BP Tapera, yang bertugas mengelola dan mengembangkan dana tersebut, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diawasi dengan ketat.

“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tutur Suryadi.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  | NI MADE SUKMASARI | PUTRI SAFIRA PITALOKA | NOVANDY ANANTA
Pilihan editor: APINDO DKI Jakarta Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Akui Ajukan Keberatan Sejak 2016

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

8 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

12 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

18 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

19 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

20 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

BP Tapera membeberkan hitung-hitungan kebutuhan penabung mulia untuk membantu satu orang MBR agar bisa memiliki KPR.


KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

20 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.


Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

20 hari lalu

Komisaris Independen BNI, Sigit Widyawan. Dok. BNI
Terpopuler: Ada Ipar Jokowi di Komisaris BNI, Dana Tapera Disebut Bukan untuk IKN

Berita terpopuler: Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sigit Widyawan, menjadi komisaris di BNI. BP Tapera bantah dana Tapera untuk bangun IKN.