TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Apindo (Apindo), Solihin, menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), akan membebani perusahaan dan karyawan. Dia menyebut selama ini, baik perusahaan maupun karyawan telah dibebani dengan berbagai potongan. “Kita tahu dalam jumlah tertentu kita sudah banyak pemotongan dan kewajiban,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Solihin menjelaskan, iuran yang dipotong dari upah itu antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Dia menyebut seluruh potongan itu harus ditanggung perusahaan dan pekerja. Adapun total pungutan yang dibebankan kepada pengusaha, kata Solihin, saat ini telah mencapai 18,24 hingga 19,74 persen. “Jika ditambah Tapera lagi, ini saya pikir akan jadi beban berat buat perusahaan juga pekerja,” kata dia.
DPP Apindo DKI Jakarta tak sendiri menolak Tapera. Dalam konferensi pers itu, sejumlah federasi serikat pekerja (FSP) hadir, yakni FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, merespons banyaknya kritik yang ditujukan kepada program besutannya itu. Dia menyebut pihaknya kini berfokus membangun kredibilitas untuk mendapat kepercayaan masyarakat.
"Harus dibangun dulu kredibilitas BP Tapera untuk mendapatkan trust masyarakat. Itu tugas yang diamanahkan ke kami dari Komite (BP Tapera) pada pelantikan 13 Maret 2024 kemarin," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Heru mengatakan, Komite Tapera merekomendasikan agar BP Tapera memperbaiki tata kelola terlebih dahulu. Progresnya masih terus dipantau secara langsung oleh Komite Tapera.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Substansi PP Nomor 21 Tahun 2024 itu hanya menyangkut pengaturan peningkatan kualitas tata kelola BP Tapera, sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terutama untuk dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bersumber dari APBN," kata Heru.
HAN REVANDA PUTRA