- Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK
Seorang advokat dan dosen non-PNS, Rega Felix, menggugat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Rega Felix menggugat atas nama perorangan. Surat permohonan tersebut ia layangkan ke MK pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Rega Felix mengajukan Permohonan pengujian Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba terhadap UUD 1945. Adapun pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang berbunyi: "Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang: j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas".
“Kata ‘prioritas; dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah. Sehingga kemudian, kata ‘prioritas’ dimaknai diberikan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” kata Rega Felix dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 10 Juni 2024.
Rega Felix mengatakan pemberian jatah tambang kepada ormas keagamaan secara prioritas sangat berbahaya. Sebab, pemerintah sudah diberi kewenangan luas untuk membubarkan ormas. Ketika pemerintah juga diberi diskresi untuk membagi jaha tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan, kata Rega Felix, terkesan penguasa terlalu berkuasa atas ormas keagamaan.
“Ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan kecemburuan sosial yang pada ujungnya dapat menjadi sektarianisme (kebencian atau diskriminasi akibat perbedaan di suatu kelompok)” kata dia.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang