"Transaksinya mungkin hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 1 juta. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.
Mirza mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp 500 juta.
“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp 500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," kata dia.
Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online.
“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.
ANTARA
Pilihan Editor: Merdeka Copper Gold Tanggapai Dua Tambang Emas-Tembaga di Pani dan Banyuwangi Pernah Ditolak Warga