TEMPO.CO, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak, salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu, 9 Juni 2024.
Mirza mengatakan aktivitas judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.
Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi online tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi online tidak selalu bernilai besar.
Selanjutnya: "Transaksinya mungkin hanya Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, atau Rp 1 juta...."