Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal UU KIA, Ketua Kadin: Kita dapat Ciptakan Generasi Lebih Sehat, Cerdas, dan Produktif

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Ketua Kadin terpilih Arsjad Rasjid memberikan sambutan usai ditetapkan diri sebagai Ketua Umum Kadin terpilih periode 2021-2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 1 Juli 2021. Arsjad Rasjid resmi menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat pada Munas VIII di Kendari sedangkan Anindya Bakrie yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai ketua umum dipilih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. ANTARA FOTO/Jojon
Ketua Kadin terpilih Arsjad Rasjid memberikan sambutan usai ditetapkan diri sebagai Ketua Umum Kadin terpilih periode 2021-2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 1 Juli 2021. Arsjad Rasjid resmi menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat pada Munas VIII di Kendari sedangkan Anindya Bakrie yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai ketua umum dipilih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons pro dan kontra Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). "Kami memahami pentingnya 1000 hari pertama dalam fase kehidupan sebagai momentum krusial yang menentukan fase tumbuh kembang anak," kata Arsjad kepada Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Arsjad mengatakan, Kadin sangat menghargai langkah pemerintah mengesahkan UU KIA. Aturan tersebut menurutnya memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan hingga enam bulan. Dia percaya pentingnya investasi kesejahteraan ibu dan anak pada masa-masa awal kehidupan.

Awal kehidupan ibu dan anak akan berdampak kepada perkembangan kualitas sumber daya manusia yang baik. Hal itu, kata Arsjad, dapat membawa manfaat jangka panjang bagi bangsa dan negara. Menurut dia, memberikan perlindungan dan dukungan memadai kepada ibu hamil serta anak-anak akan menumbuhkan generasi lebih sehat.

"Kita dapat menciptakan generasi lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan menuju Indonesia Emas 2045," ucap dia. Di sisi lain, dia menjelaskan dampak dari UU KIA terhadap dunia usaha perlu dipertimbangkan secara cermat.

Dia mengatakan, dunia usaha melihat bahwa adopsi kebijakan ini memiliki beberapa tantangan implementasi, terutama terkait dengan manajemen sumber daya manusia dan kinerja perusahaan. Sehingga, para pengusaha perlu melakukan penyesuaian dalam hal perencanaan tenaga kerja dan pengelolaan biaya agar tetap berkelanjutan. 

Selain itu, Arsjad mengatakan, dalam tahapan implementasi, dunia usaha juga berharap bahwa produktivitas dapat tetap terjaga. "Kami memahami bahwa kelangsungan operasional usaha dan bisnis merupakan hal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Menurut dia, Kadin berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan UU KIA tetap mendukung produktivitas dan daya saing usaha. "Untuk itu, Kadin Indonesia siap berkolaborasi dalam implementasi kebijakan ini," ujar mantan Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR  di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.

Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

IHSAN RELIUBUN | AISHA SHAIDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arsjad Rasjid soal Sri Mulyani, Airlangga dan Tim Prabowo Tampil Bareng: Supaya Nanti Oktober Bisa Lari

3 jam lalu

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Thomas Djiwandono dan Budi Djiwandono saat melakukan konferensi pers  terkait Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di kantor pusat Direktoral Jenderal Pajak, Jakarta, 24 Juni 2024. Tempo | Maulani Mulianingsih
Arsjad Rasjid soal Sri Mulyani, Airlangga dan Tim Prabowo Tampil Bareng: Supaya Nanti Oktober Bisa Lari

Arsjad Rasjid menyambut baik pertemuan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo - Gibran dengan Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto.


Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

5 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

Bamsoet menyatakan ingin mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.


Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

12 jam lalu

Ketua Forum Udang Indonesia (FUI), Budhi Wibowo, usai menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Audiensi tersebut membahas prospek pertambakan udang dan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, Senin 24 Juni 2024. TEMPO/Nandito Putra
Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo mengatakan sudah dua tahun terakhir kondisi eksportir udang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Soal Legalisasi Kratom, Anggota DPR Minta Tunggu Penelitian

15 jam lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Soal Legalisasi Kratom, Anggota DPR Minta Tunggu Penelitian

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto legalisasi kratom masih menunggu penelitian dari BRIN yang didampingi BPOM.


Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

1 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan mahasiswa Islam Jakarta ke MKD soal pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945, Apa tugas MKD?


DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Menkominfo Budi Arie.


Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Ketua Panja Komisi VIII DPR mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan.


Ketua Panja BPIH Dukung Pembentukan Pansus Haji

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat meninjau kondisi pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Senin 11 Juni 2024.
Ketua Panja BPIH Dukung Pembentukan Pansus Haji

Pembagian kuota haji itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2).


Citra Positif DPR Meningkat, Puan: Hasil Kerja Gotong Royong

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Citra Positif DPR Meningkat, Puan: Hasil Kerja Gotong Royong

Terdapat tren positif apresiasi masyarakat kepada DPR dari tahun ke tahun selama dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan kawan-kawan