Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

image-gnews
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Ilustrasi wanita hamil bekerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisah menyatakan pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan justru berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Dengan adanya ketentuan itu, dia mengatakan perusahaan akan cenderung memilih mempekerjakan perempuan yang masih lajang.

“Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Berikut sederen ketentuan tentang hak cuti melahirkan bagi ibu dan suami yang diatur dalam UU KIA:

Ibu pekerja berhak dapat cuti melahirkan paling lama enam bulan

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama. Periode cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam butir b pasal yang sama, ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Selanjutnya: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan....

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

1 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

6 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

7 hari lalu

Penandatangan MoU Mokpo University Korea dengan para pendiri Yayasan Global Cross Culture Indonesia di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Dok. Cross Culture)
Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.


Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

8 hari lalu

Larissa Chou bersama sang putra setelah melahirkan anak keduanya dengan Ikram Rosadi pada Sabtu, 22 Juni 2024. Foto: Instagram/@larissachou
Larissa Chou Harus Transfusi Darah hingga 3 Kantong saat Melahirkan Anak Kedua

Larissa Chou melahirkan anak kedua yang diberi nama Alesha Alifa Habatillah Rosadi di Bandung. Suami dan putra pertamanya setia menemani.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

8 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

11 hari lalu

Personel Trio Libels, Edwin Manansang memulai karir seabgai PNS di Kementerian Keuangan sejak 1987. Kini, Edwin menjadi PNS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Twitter
Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, mengoptimalkan industri.


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

12 hari lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

17 hari lalu

Ilustrasi baby blues. shutterstock.com
5 Perjuangan yang Biasa Dihadapi Ibu Baru saat Mengalami Baby Blues

Sejumlah indikasi yang muncul saat seorang ibu mengalami sindrom baby blues.


Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

19 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.