TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi permintaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas), Suharso Monoarfa, agar menurunkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke level 1,5 sampai 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB.
"Nanti dibahas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati singkat usai Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut akan tetap bertahan dengan target defisit anggaran yang telah disusun. Target defisit APBN di dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang telah diserahkan kepada DPR pada rentang 2,45 hingga 2,82 persen.
"Kami tetap di 2,45 sampai 2,82 persen seperti yang di itu (KEM-PPKF 2025)," tuturnya usai rapat.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa meminta Menteri Sri Mulyani untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5 sampai 1,8 persen dari PDB. Permintaan itu dia utarakan saat Rapat Kerja yang sama dengan Sri Mulyani.
"Kami berharap Bu Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kami inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 persen," tutur Suharso.
Suharso Monoarfa mengacu pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Regulasi ini menyebut, pemerintahan saat ini wajib membentuk atau menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk tahun periode pertama pemerintahan presiden berikutnya.
Namun demikian, presiden terpilih tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan, melalui mekanisme perubahan APBN-Perubahan (APBN-P). "Sehingga, ada ruang fiskal pemerintahan yang akan datang, kalau akan menggunakan pasal itu," kata Suharso Monoarfa.
Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?