Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSBPI: UU KIA Berpotensi Singkirkan Tenaga Kerja Perempuan Secara Sistematis

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR ini turut dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Di antaranya Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Perempuan Mahardhika. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR ini turut dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Di antaranya Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Perempuan Mahardhika. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Jumisih 
menganggap pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Perusahaan menurut Jumisah, akan lebih memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ucapnya.

Jumisih menyebut saat ini ada jutaan perempuan yang bekerja di sektor informal. “Mereka yang sistem hubungan kerjanya kontrak, borongan, harian lepas. Gitu, ya. Mereka selama ini belum terlindungi secara formal,” ucap Jumisih saat dihubungi Tempo, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Jumisih pekerja di sektor informal didominasi perempuan. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum. “Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” kata Jumisah.

Bahkan begitu Undang Undang Cipta Kerja disahkan, menurutnya, kepastian hubungan kerja makin tak pasti. Boro-boro bicara soal kesejahteraan. Jumisah menyebut bentuk kesejahteraan pun semestinya dilihat secara komprehensif. “Bisa dilihat dari sisi upah, dari sisi keberlanjutan hubungan kerja, jam kerja, dari sisi jaminan sosial, dan seterusnya.” ungkap Jumisih.

Ketidakpastian hubungan kerja yang ada saat ini menurutnya berpengaruh terhadap buruh perempuan. “Kalau kondisi saat ini di lapangan, buruh perempuan mengambil cuti melahirkan itu kondisinya aja sudah susah, gitu,” terangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumisih kemudian memberikan contoh praktik yang ada di lapangan, saat buruh perempuan mengajukan cuti melahirkan malah disodori surat pengunduran diri oleh perusahaan. Perempuan pekerja itu nantinya bisa kembali melamar pekerjaan dan masuk lagi sebagai pekerja baru dengan masa kerja baru. "Nah itu kan artinya pekerja perempuan kehilangan masa kerjanya. Itu juga masalah, ya,” tutur Jumisih.

Pilihan editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

14 jam lalu

Penandatangan MoU Mokpo University Korea dengan para pendiri Yayasan Global Cross Culture Indonesia di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Dok. Cross Culture)
Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.


Benarkah Perempuan Lebih Mudah Kedinginan Dibanding Laki-laki?

1 hari lalu

Ilustrasi kedinginan. Shutterstock
Benarkah Perempuan Lebih Mudah Kedinginan Dibanding Laki-laki?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki bereaksi terhadap perubahan suhu dengan cara yang sama.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

3 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

4 hari lalu

Personel Trio Libels, Edwin Manansang memulai karir seabgai PNS di Kementerian Keuangan sejak 1987. Kini, Edwin menjadi PNS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Twitter
Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, mengoptimalkan industri.


Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

12 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.


Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka
Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?


Kemenko Perekonomian Sebut Otomasi akan Gantikan Tenaga Kerja Konvensional: Manusia

12 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Kemenko Perekonomian Sebut Otomasi akan Gantikan Tenaga Kerja Konvensional: Manusia

Kemenko Perekonomian mengatakan otomasi akan banyak menggantikan tenaga kerja manusia konvensional.


Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

13 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim tak menghina perempuan.


Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

17 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.


Rupiah Menguat Setelah Data Pengangguran AS Lebih Tinggi

17 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Rupiah Menguat Setelah Data Pengangguran AS Lebih Tinggi

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, ditutup menguat setelah klaim awal pengangguran Amerika Serikat lebih tinggi dari perkira