Menurut Franky, produk makanan dan minuman ilegal tersebut tak hanya berupa produk impor ilegal, tapi juga buatan dalam negeri yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kebanyakan, produk makanan dan minuman ilegal buatan dalam negeri itu merupakan buatan usaha skala rumah tangga. "Mereka kebanyakan tidak mengetahui kalau perlu izin edar," kata Franky.
Karena itu lembaganya akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan sosialisasi izin edar. "Kami memberi informasi. BPOM berperan sebagai pelaku regristasi," ucapnya. Program itu diwujudkan dalam bentuk klinik pelatihan. PIPIMM menjadi mediator antara pelaku usaha dengan BPOM.
Sementara mengenai makanan dan minuman ilegal impor, kata Franky, penanganannya telah diatasi pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan tentang pengetatan impor.
NIEKE INDRIETTA