TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyoroti Kementerian Perhubungan tentang fasilitas keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi, itu bahwa masih banyak bus pariwisata tak memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan.
DPR menyatakan bahwa bus pariwisata yang masih banyak belum memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan ini, terutama berada di wilayah Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Riau. DPR menyatakan hal itu harus menjadi perhatian bersama untuk memperbaiki moda transportasi bus pariwisata.
"Catatannya dari 67 bus yang diperiksa ada 12 bus atau 12 persen yang masa berlaku kedaluwarsa," kata anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Evaluasi bersama Kementerian Perhubungan di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024.
Syahrul mendesak Kementerian Perhubungan supaya tegas menangani permasalahan syarat administrasi kelayakan jalan oleh bus pariwisata yang bermasalah tersebut. "Misalnya mencabut izin dan seterusnya," tutur dia.
Di depan Budi, Syahrul meminta supaya kementerian tersebut membuat peraturan baru perihal sertifikasi keahlian bagi supir bus pariwisata. "Sampai sekarang keahlian supir itu masih dilihat dari ship," tutur dia.
Anggota Komisi V DPR, Ali Mukti, juga menyoroti soal terminal bus di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwa ada banyak bisa yang tidak masuk menunggu penumpang di terminal. "Ini perlu ada perbaikan dari Dirjen dan Pak Menteri," kata Ali.
Perbaikan terminal bus itu bisa dilakukan dengan cara revitalisasi terminal. Sehingga orang bisa nyaman berada di dalam terminal. Sehingga Orang bisa berekreasi atau bisa healing di area situ. Sehingga bus itu bisa menjemput penumpang di dalam terminal. "Kalau tidak ada orang tentu bis itu tak akan mau masuk," ujar dia.
Menurut dia, saat revitalisasi terminal itu baik, para penumpang akan memiliki keinginan untuk menunggu bus di dalam terminal. Sehingga bus akan tetap berada di dalam terminal. Dia juga meminta supaya Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Menteri Budi supaya memperhatikan pembangunan jalan nasional di Kabupaten Ponorogo yang belum berizin.
Pilihan Editor: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Ini Respons DPR dan Politikus Soal Kelanjutan IKN Nusantara