Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin Mencairkan Dana Tapera

Editor

Nurhadi

image-gnews
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta dana Tapera. 

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. 

Lantas, bagaimana jika pekerja yang ini mencairkan dana Tapera?

Kategori peserta yang berhak atas Tapera

Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak mendapat pengembalian dana dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena pekerja telah pensiun, pekerja mandiri (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Syarat pencairan dana

Dilansir dari laman Tapera.go.id, untuk mencairkan simpanan Tapera atau Taperum PNS bisa dikategorikan menjadi dua. 

1. Pencairan oleh Pekerja/PNS Pensiun

Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:

a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP, 
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan, 
c. Surat Pernyataan bermsterai yang disediakan oleh BP Tapera. 

2. Pencairan oleh Ahli Waris

Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh Ahli Waris sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP, 
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan, 
c. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, 
d. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris, 
e. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika ahli waris lebih dari satu orang, 
f. Surat Pernyataan bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera. 

Langkah-langkah pencairan Tapera

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera atau Taperum PNS sebagai berikut: 

- Validasi data

BP Tapera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data pengembalian dana. Pengembalian dana dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS yang berhenti karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia. 

- Penyaluran dana

Pengembalian simpanan akan ditransfer langsung ke rekening peserta. Rekening yang dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. Selain itu, BP Tapera wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo. 

- Konfirmasi oleh BP Tapera

BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja atau pekerja mandiri dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. 

ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kode Akun Virtual DANA Lengkap untuk Semua Bank

5 jam lalu

Aplikasi Dana. Kredit: ANTARA/HO
Daftar Kode Akun Virtual DANA Lengkap untuk Semua Bank

Ketahui kode akun virtual DANA untuk semua bank di indonesia. Kode ini digunakan untuk transfer uang dari bank ke akun DANA.


5 Cara Transfer BCA ke DANA Lewat ATM dan Mobile Banking

6 jam lalu

Cara transfer BCA ke OVO ada 3 cara, Bisa  melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan mesin ATM BCA. Simak langkah-langkahnya berikut ini. Foto: BCA
5 Cara Transfer BCA ke DANA Lewat ATM dan Mobile Banking

Ketahui cara transfer BCA ke DANA lewat ATM, Klik BCA, BCA Mobile, hingga MyBCA dengan mudah dan praktis, serta biayanya.


Tips Redakan Rasa Tak Bahagia di Tempat Kerja

1 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Tips Redakan Rasa Tak Bahagia di Tempat Kerja

Meski banyak tantangan dan berat, tetap ada cara untuk lebih bahagia di tempat kerja. Berikut beberapa tipsnya.


Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

3 hari lalu

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, 3 September 2024. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat secara bulanan Indonesia mengalami deflasi 0,03 persen pada Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.


Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

4 hari lalu

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.


Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

4 hari lalu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti
Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.


Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

4 hari lalu

Rieke Dyah Pitaloka mengisahkan kiprah tokoh wanita Sunda Emma Poeradiredja dalam Monolog Wanodja Soenda di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/1). Pentas monolog tokoh perubahan di Jawa Barat digagas oleh The Lodge Foundation yang ingin mengangkat semangat perlawanan wanita Sunda di bidang politik, pendidikan, dan seni budaya di era Hindia Belanda, yaitu Raden Dewi Sartika, Lasminingrat, dan Emma Poeradiredja. TEMPO/Prima Mulia
Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali Jokowi. Sebelumnya telah dihentikan Megawati pada 2003.


Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

7 hari lalu

Dok. Tapera
Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

Lomba Ig Reels BP Tapera berlaku untuk peserta program Tapera maupun non-peserta atau masyarakat umum. Lomba berlangsung hingga 10 November 2024.


Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

9 hari lalu

Anak perusahaan Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja yang solid sepanjang kuartal I-2024.
Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

Bank Mandiri mencatat penyaluran unit KPR sebanyak 3.534 dengan skema FLPP per Agustus 2024.


LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

11 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.