TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun sepanjang periode 2005–2023. Angka itu didapat dari penyerahan uang atau aset ke kas negara, daerah, atau perusahaan yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Rp21,87 triliun di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2023,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Sepanjang 2005 hingga 2023, BPK telah membuat rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 78,2 persen. Adapun hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020–2023 yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9 persen.
Isma menjelaskan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasilnya, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengembangan wilayah, yakni aspek pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin serta pengembangan kawasan strategis.
Ihwal pengadaan dan penyaluran pupuk, Isma menyatakan sepanjang periode 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketepatan sasaran penyaluran. Adapun pengembangan kawasan strategis Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy-Batuta Trans Kalimantan dinilai belum merealisasikan pencapaian target.
Atas hasil pemeriksaan Revolusi Mental dan pembangunan kebudayaan, Isma menyebut pemerintah telah menerbitkan pedoman umum pelaksanaan program Gerakan Nasional Revolusi Mental pada 2021 dan membentuk gugus tugas nasional GNRM. Namun, pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.
Selain itu dalam pelayanan ibadah haji, Isma menyebut regulasi layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi udara telah selaras. Namun, kata dia, masih ditemukan permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istitha’ah kesehatan, dan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal.
Secara keseluruhan, IHPS 2 Tahun 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu.
Pilihan Editor: BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun