Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ijtima Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Muslim Wajib Bayar Zakat Mal, Rinciannya?

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan  fatwa MUI bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasanya dikenal dengan selebgram wajib membayar zakat mal atau zakat harta jika beragama islam.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dilansir dari mui.or.id, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengatakan dunia digital memiliki potensi yang harus dikembangkan untuk memberikan manfaat secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujarnya.

Niam juga menyampaikan ketentuan apa saja yang memenuhi syarat membayar zakat mal bagi youtuber dan selebgram.  Ia menyebutkan salah satu ketentuannya adalah objek dari usaha atau konten yang dimiliki oleh youtuber dan selebgram tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Ia juga mengatakan zakat wajib dibayarkan sebesar 85 gram emas selama satu tahun kepemilikannya. “Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Kemudian, apabila penghasilannya belum mencapai nisab, maka penghasilan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun dan dibayarkan ketika mencapai nisabnya. Dengan catatan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun hijriah atau kamariah.

Selain itu, jika individu merasa kesulitan dalam mengumpulkan penghasilannya dengan menggunakan tahun hijriah maka kadar zakat yang dibayarkannya 2,57 persen sesuai dengan yang tertulis pada hal pembukuan bisnis.

Acara ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Tidak hanya itu, acara ini juga dibuka oleh Wakil Presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin yang juga memberikan pematerian terkait dengan tema yang dibahas dalam Ijtima tersebut. Pemateria lainnya yang ikut serta dalam acara ini adalah etua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. 

ANTARA | MUI
Pilihan editor: Respons Guru Besar UIN dan PBNU Soal Fatwa MUI Terkait Salam Lintas Agama

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

15 jam lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

MUI menilai pemberian izin tambang ormas oleh pemerintah memberi kesempatan kepada mereka agar mengelola sumber daya alam dengan baik.


MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

15 jam lalu

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah.


MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

19 jam lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.


Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Kerugian dari judi online tersebut bisa mencapai angka Rp900 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

MUI menanggapi keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


5 Negara Pengguna Media Sosial Terbanyak, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

Berikut ini deretan negara pengguna sosial media terbanyak. Foto: Canva
5 Negara Pengguna Media Sosial Terbanyak, Indonesia Termasuk

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Berikut ini deretan negara pengguna sosial media terbanyak.


Awkarin Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 400 Juta, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

3 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Awkarin Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 400 Juta, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

Polsek Cilandak menjelaskan duduk perkara kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh karyawan selebgram Karin Novilda alias Awkarin.


Cara Buat NGL Link di Instagram dan WhatsApp yang Mudah

7 hari lalu

Cara menonaktifkan instagram bisa lewat browser dan aplikasi. Menonaktifkan instagram berbeda dengan menghapus akun, ya. Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara login. Foto: Canva
Cara Buat NGL Link di Instagram dan WhatsApp yang Mudah

Cara buat NGL link di Instagram dan WhatsApp cukup mudah. Anda tinggal mendownload aplikasi NGL dan membuat pertanyaan.


Begini Cara Menghapus Akun Instagram yang Lupa Password

7 hari lalu

Ilustrasi Instagram (Pixabay)
Begini Cara Menghapus Akun Instagram yang Lupa Password

Berikut beberapa cara menghapus akun Instagram, termasuk saat lupa password.


Begini Cara Membuat Channel Instagram dan Mengundang Orang Lain untuk Bergabung

8 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Channel Instagram dan Mengundang Orang Lain untuk Bergabung

Fitur Channel Instagram memungkinkan kreator konten untuk berbagi informasi dan konten secara terstruktur kepada pengikut mereka.


MUI Nonaktifkan Dua Anggota Buntut Kunjungan Kader NU ke Israel

9 hari lalu

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am memberikan keterangan pasca tragedi penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.  TEMPO/Febri Angga Palguna
MUI Nonaktifkan Dua Anggota Buntut Kunjungan Kader NU ke Israel

Dua anggota MUI diduga terafiliasi dengan organisasi Yahudi. Organisasi itu diduga berhubungan dengan kunjungan lima kader NU ke Israel.