Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ijtima Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Muslim Wajib Bayar Zakat Mal, Rinciannya?

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan  fatwa MUI bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasanya dikenal dengan selebgram wajib membayar zakat mal atau zakat harta jika beragama islam.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dilansir dari mui.or.id, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengatakan dunia digital memiliki potensi yang harus dikembangkan untuk memberikan manfaat secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujarnya.

Niam juga menyampaikan ketentuan apa saja yang memenuhi syarat membayar zakat mal bagi youtuber dan selebgram.  Ia menyebutkan salah satu ketentuannya adalah objek dari usaha atau konten yang dimiliki oleh youtuber dan selebgram tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Ia juga mengatakan zakat wajib dibayarkan sebesar 85 gram emas selama satu tahun kepemilikannya. “Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Kemudian, apabila penghasilannya belum mencapai nisab, maka penghasilan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun dan dibayarkan ketika mencapai nisabnya. Dengan catatan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun hijriah atau kamariah.

Selain itu, jika individu merasa kesulitan dalam mengumpulkan penghasilannya dengan menggunakan tahun hijriah maka kadar zakat yang dibayarkannya 2,57 persen sesuai dengan yang tertulis pada hal pembukuan bisnis.

Acara ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Tidak hanya itu, acara ini juga dibuka oleh Wakil Presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin yang juga memberikan pematerian terkait dengan tema yang dibahas dalam Ijtima tersebut. Pemateria lainnya yang ikut serta dalam acara ini adalah etua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. 

ANTARA | MUI
Pilihan editor: Respons Guru Besar UIN dan PBNU Soal Fatwa MUI Terkait Salam Lintas Agama

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Cara Mendapatkan Uang dari Instagram, Tak Perlu Followers Banyak

22 jam lalu

Cara mengembalikan akun Instagram yang dinonaktifkan sementara tidak sulit dilakukan. Pengguna hanya perlu login kembali. Foto: Canva
8 Cara Mendapatkan Uang dari Instagram, Tak Perlu Followers Banyak

Berikut beberapa cara mendapatkan uang dari Instagram yang bisa Anda lakukan. Salah satunya membagikan link afiliasi hingga membuka konten eksklusif.


MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

1 hari lalu

Aksi Alexander Volkanovski saat melawan Yair Rodriguez dalam pertarungan UFC 290 di Las Vegas, AS, 8 Juli 2023. Alexander Volkanovski menang TKO pada ronde ketiga atas Rodriguez. Dengan kemenangan itu, Volkanovski berhasil mempertahankan sabuk juara kelas bulu untuk kali kelima sejak merebutnya dari Max Holloway pada 2019. Stephen R. Sylvanie-USA TODAY
MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

MUI meminta pemerintah melarang tayangan pertandingan UFC. Mengapa tarung bebas haram dalam Islam?


Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

1 hari lalu

Ilia Topuria saat melawan Alexander Volkanovski dalam pertandingan UFC 298 di Anaheim, California, AS, 18 Februari 2024. Kemenangan ini memastikan Ilia Topuria memiliki rekor sempurna. Ia tak terkalahkan dalam 15 pertandingan. Gary A. Vasquez-USA TODAY Sports
Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah menghentikan tayangan Ultimate Fighting Championship. Apa itu UFC?


Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

2 hari lalu

Circus Lane, Edinburgh, Skotlandia, Inggris. Unsplash.com/Micheile Henderson
Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

Circus Lane di Edinburgh mulai ramai dikunjungi wisatawan


Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

2 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan short selling dalam perdagangan saham. Ini beberapa wewenang lainnya.


Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur mekanisme transaksi ini.


Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

2 hari lalu

Papan elektronik di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2). BEI akan memberlakukan kembali praktik transaksi short selling mulai 1 Mei 2009 bertepatan dengan penerapan efektif peraturan transaksi margin dan short selling. TEMPO/Puspa Perwitasari
Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengharamkan transaksi short selling. Lantas, apa arti short selling?


Cara Atur Jadwal Postingan Instagram dengan Mudah

4 hari lalu

Berikut cara download Reels Instagram menggunakan aplikasi dan situs web yang cukup praktis. Video langsung terdownload dengan mudah. Foto: Canva
Cara Atur Jadwal Postingan Instagram dengan Mudah

Berikut ini tata cara atur jadwal postingan Instagram di halaman umpan (feed) serta kiat-kiat memilih waktu optimal untuk mengunggahnya.


Cara Download Reels Instagram Tanpa Aplikasi, Bisa Lewat Browser

5 hari lalu

Tampilan konten video pendek Reels di Instragram. Kredit: Instagram
Cara Download Reels Instagram Tanpa Aplikasi, Bisa Lewat Browser

Cara download Reels Instagram tanpa aplikasi cukup mudah dilakukan. Anda bisa menggunakan situs web hingga browser. Berikut ini caranya.


Respons Muhammadiyah dan MUI Soal Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

7 hari lalu

Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya secara instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan. Foto: Canva
Respons Muhammadiyah dan MUI Soal Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

MUI menilai usulan menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos tidak tepat.