Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Umum PBNU Gus Yahya Berterima Kasih kepada Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

image-gnews
Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada mantan juru bicara (Jubir) Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yahya Cholil Staquf usai dilantiknya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada mantan juru bicara (Jubir) Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yahya Cholil Staquf usai dilantiknya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi telah menekan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Pada aturan tersebut, pemerintah menambah pasal 83A tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang dapat dilakukan oleh ormas keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1). 

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri. Ketentuan lebih lanjut tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Menanggapi peraturan baru tersebut, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan menjadi langkah berani Jokowi memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. Melalui Yahya, PBNU berterima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya, pada 3 Juni 2024. 

Profil Gus Yahya

Pemilik nama asli Yahya Cholil Staquf ini lahir pada 16 Februari 1966, di Rembang. Ia memiliki latar belakang keluarga santri. Ayahnya, Cholil Bisri merupakan kakak dari Mustofa Bisri atau Gus Mus. Bersama pamannya, ia mengurus pondok pesantren Raudlatut Tholibin Rembang (Leteh). Ia juga memiliki adik yang menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas.

Gus Yahya menghabiskan masa kecilnya di Pesantren Leteh dan melanjutkan pendidikan menengah di Yogyakarta. Ia juga pernah mondok di Madrasah Al-Munawwir Krapyak, asuhan Ali Maksum. Kemudian, ia melanjutkan studi di jurusan Sosiologi, Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi tidak menyelesaikannya.

Saat menjadi mahasiswa, Gus Yahya aktif mengikuti organisasi dan kelompok studi. Saat masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (1999-2001), ia dipercaya menjadi juru bicara. Bahkan, ia juga ditunjuk sebagai salah satu Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden Jokowi. Setelah itu, ia juga menjabat sebagai Katib Aam.

Dilansir jatim.nu.or.id, Gus Yahya juga aktif menyuarakan pesan perdamaian dunia dengan menjadi pembicara internasional, seperti dalam American Jewish Committee (AJC) di Israel. Ia juga mewujudkan perdamaian dengan membangun institut keagamaan di Amerika Serikat bernama Bayt ar-Rahmah li ad-Da’Wa al-Islamiyyah Rahmatan li al-’Alamin.

Saat ini, Gus Yahya menduduki posisi sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Penetapan Gus Yahya dilakukan sesuai hasil sidang pleno V dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung, pada 24 Desember 2021.

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU | HARIS SETYAWAN 

Pilihan Editor: Kata PP MUhammadiyah dan PBNU Soal Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Kaesang masuk radar sejumlah partai politik Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta.


Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

6 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.


Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Soal Ormas Agama Kelola Tambang, Ini Keyakinan dan Keresahan Imam Besar Istiqlal

9 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Soal Ormas Agama Kelola Tambang, Ini Keyakinan dan Keresahan Imam Besar Istiqlal

Dia yakin ulama bisa berbeda dalam kelola tambang tapi juga berpesan jangan sampai melegitimasi kerusakan alam dengan agama.


Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

10 jam lalu

Ibu Negara Iriana membagi-bagikan tas saat mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Sentral Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana berkeliling pasar di Kabupaten Bone untuk berdialog langsung dengan para pedagang dan mengecek harga bahan pokok.


Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat khotbah Iduladha di hadapan Presiden Jokwoi berpesan agar manusia menyembelih sifat binatang.


ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

12 jam lalu

Pekerja melakukan perawatan rutin pada panel surya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa 5 Maret 2024. Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030 dan bebas emisi karbon di tahun 2060. Knight Frank Indonesia mencatat sepanjang 2023, luas gedung perkantoran hijau di Jakarta mencapai 1 juta meter persegi (m) atau bertambah 15% setahun. TEMPO/Tony Hartawan
ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

Kementerian ESDM menargetkan RUU EBET bisa beres sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi habis pada Oktober 2024.


Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.


Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.


Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

Presiden Jokowi memerintahkan lembaga/kementerian menyediakan back up atau rekam cadang data nasional.