TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Tenaga Ahli Senior dan Junior Penjamin Kualitas Data Statistik. Dilansir dari laman bappenas.go.id, dua lowongan kerja itu membutuhkan beberapa kualifikasi bagi calon pelamar kerja.
Sebelum melamar di Kementerian PPN/Bappenas, calon pelamar diminta untuk memperhatikan kualifikasi untuk dua posisi itu. Berikut ini kualifikasi calon pelamar kerja untuk posisi Tenaga Ahli Senior dan Junior Penjamin Kualitas Data Statistik.
Kualifikasi Tenaga Ahli Senior
1. Pendidikan magister atau lulusan S2 Bidang Statistik (Sekolah Tinggi Negeri/Swasta/Kedinasan).
2. Familiar dengan tools pengolahan data (SQL, R, Phyton, power BI atau Tableau).
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam bidang Statistik terapan yang relevan (bukti pengalaman dilampirkan).
4. Wajib memiliki sertifikat CSA atau CDA atau CDS.
5. Memiliki kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar hitam di instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintahan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kualifikasi Junior Penjamin Kualitas Data Statistik
1. Pendidikan sarjana atau lulusan S1 Bidang Statistik (Sekolah Tinggi Negeri/Swasta/Kedinasan).
2. Familiar dengan tools pengolahan data (SQL, R, Phyton, power BI atau Tableau).
3. Menjadi nilai tambah jika memiliki sertifikat CSA atau CDA, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.
4. Memiliki kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar hitam di instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintahan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas memiliki sejarah panjang dalam pembangunan di Indonesia. Awalnya, lembaga ini hanya berbentuk departemen atau badan khusus yang menangani perencanaan pembangunan nasional pada 1947.
Secara historis, diseminasi Kementerian PPN/Bappenas mengalami beberapa kali pergantian nama, dimulai dari Badan Perantjang Ekonomi pada 19 Januari 1947. Nama ini kemudian disempurnakan menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi pada 12 April 1947.
Kemudian, penggantian nama ini terjadi pada 7 Januari 1952 dengan julukan Dewan Perantjang Negara, Dewan Ekonomi dan Perentjanaan pada 6 Juni 1956, Dewan Ekonomi dan Pembangunan pada 24 Agustus 1957, Dewan Perancang Nasional pada 23 Oktober 1958, Penetapan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mulai berlaku pada 31 Desember 1963. Sementara itu, nama PPN/Bappenas baru muncul ketika masa Orde Baru hingga sekarang.
Pilihan Editor: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Penempatan di Jakarta dan Tangerang