Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera

image-gnews
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Beleid Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera menuai sejumlah protes dari banyak pihak. Mulanya peraturan ini hanya diperuntukkan bagi PNS. Namun saat ini semua pekerja Swasta ikut menjadi bagian yang akan dikutip dengan besaran 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja. 

Peraturan yang meregulasi mengenai Tapera awalnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2020 yang kemudian diubah oleh Presiden Jokowi menjadi PP No. 21 tahun 2024 pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri secara definitif, yang tertuang pada pasal 1 PP No.21 Tahun 2024, adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peraturan ini menuai banyak protes dari sejumlah pihak seperti Ketua MPR yaitu Bambang Soesatyo meminta untuk dilakukan pengkajian ulang aturan tersebut. Ia beranggapan kebijakan tersebut memberatkan pekerja. 

Seamin dengan Ketua MPR,Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani menolak keras aturan tersebut dikarenakan memberatkan dari berbagai sisi baik pemberi kerja dan pekerja dimana pemberi kerja dikutip sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Ditambah dengan pengutipan BPJS yang besar.

Dengan banyaknya penolakan dari sejumlah pihak, sebenarnya apa yang menjadi dasar hukum yang melatarbelakangi PP No. 21 tahun 2024. 

Dilansir dari laman BP Tapera, dasar hukum PP No. 21 tahun 2024 adalah:

-          UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang berisikan “Setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan” 

-          UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-          UU No. 4 Tahun 2016 tenang Tabungan Perumahan Rakyat dimana di Pasal 3 berisikan “Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta”

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mempertanyakan dasar negara melakukan pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tapera. Ia beranggapan pengaturan bagi karyawab sangat private dikarenakan berkaitan dengan relasi pekerja dengan Perusahaan.

“Apa yang menyebabkan negara punya hak mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” ujar Pengajar hukum di Universitas Andalas saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara Presiden Jokowi mengatatakan besaran pengutipan tersebut sudah dihitung oleh pemerintah dan ia beranggapan masyarakat akan segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

Ia mencontohkan saat pemberlakuan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi  dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan. 

AULIA SABRINI SARAGIH | DANIEL A. FAJRI | MELINDA KUSUMA NINGRUM | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Menolak Tapera Serikat Buruh Akan Gelar Demo Besar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

9 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

9 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Kurs Rupiah Melemah, Apindo: Indonesia yang Terparah Dibanding 5 Negara ASEAN

11 hari lalu

Kurs Rupiah Melemah, Apindo: Indonesia yang Terparah Dibanding 5 Negara ASEAN

Apindo mencatat deprisiasi nilai tukar rupiah adalah yang terparah di 5 negara ASEAN. Apa saja dampaknya bagi industri?


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

13 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

17 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Terpopuler: Rupiah Terpuruk Bos Apindo Sebut Cost of Doing Business Makin Mahal, Basuki Hadimuljono Sebut Rumah Menteri di IKN Bisa Digunakan saat 17 Agustus

18 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Terpopuler: Rupiah Terpuruk Bos Apindo Sebut Cost of Doing Business Makin Mahal, Basuki Hadimuljono Sebut Rumah Menteri di IKN Bisa Digunakan saat 17 Agustus

Pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS) membuat para pengusaha resah.


Rupiah Makin Melemah, Apindo: Cost of Doing Business Makin Mahal

19 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Rupiah Makin Melemah, Apindo: Cost of Doing Business Makin Mahal

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, pelemahan nilai tukar rupiah hingga mencapai level Rp 16.400 per dolar AS sangat tidak kondusif bagi dunia usaha.


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

22 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

24 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.