TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah dan Masyarakat Tekstil Indonesia, mendesak pemerintah menghentikan impor produk tekstil. Dalam demonstrasi yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 6 Juli 2024, para buruh menilai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Menteri Perdagangan harus bertanggung jawab terkait lesunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pelaku industri tekstil juga mengkritik Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang tidak tegas membenahi bea masuk produk impor di Ditjen Bea Cukai. Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bekerya (IPKB) Nandi Herdiaman, menduga adanya pembiaran penyelundupan impor dengan modus borongan. Nandi menanti sikap tegas Sri Mulyani untuk segera membereskan persoalan bea masuk barang impor. "Kami juga meminta aparat segera menangkap pihak yang terlibat dalam persekongkolan impor, termasuk perusahaan logistik rekanan Bea Cukai yang barangnya selalu masuk jalur hijau," kata Nandi dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 Juli 2024.
Aliansi pekerja dan pengusaha tekstil juga mendesak Menteri Perdagangan agar kembali memberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. "Kami meminta Menteri Perdagangan untuk aktif dan tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor ilegal yang saat ini terlihat diperjualbelikan secara online maupun offline," kata Nandi.
Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Agus Riyanto, mengutarakan bahwa di Bandung terdapat praktik perdagangan tekstil ilegal. Menurut Agus, Pemerintah Jawa Barat punya kewenangan untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. "Di Cigondeweh banyak pedagang berpaspor Cina yang berjualan di ruko-ruko, bahkan telah merambah ke pasar Tegal Gubuk, tapi Pemda Jabar hanya diam saja," klaim Agus.
Pilihan editor: Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak