Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak PHK di Mana-mana, Pemerintah Justru Tarik Uang Pekerja Lewat Tapera

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan silih berganti mewarnai pemberitaan di Tanah Air. Terbaru, sebanyak 60 karyawan PT Republika Media Mandiri atau Republika di-PHK pada awal Mei 2024 lalu. Ada juga lebih dari 200 orang pekerja di PT Sepatu Bata Tbk di PHK imbas dari penutupan pabrik di Purwakarta.

Di tengah banyaknya PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, pemerintah justru akan menarik uang rakyat melalui skema simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pemerintah berencana memotong gaji seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan untuk simpanan wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid tersebut mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera. Adapun syaratnya adalah peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. 

Selain itu, pekerja juga harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.

Pekerja juga tidak boleh menolak untuk dipotong gajinya. Pasalnya, dalam Pasal 55 beleid tersebut ditegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta Tapera akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk  Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pemotongan itu justru akan menambah beban bagi perusahaan maupun pekerja.

"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Program Tapera menurut Shinta akan memberatkan beban iuran bagi kedua pihak yakni pelaku usaha dan =pekerja atau buruh. Untuk itu, Apindo juga sudah melakukan diskusi, koordinasi, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera.

Namun begitu, Apindo, kata Shinta juga mendukung kesejahteraan perumahan bagi pekerja menganggap PP tersebut meniru atau menduplikasi program sebelumnya, yaitu Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

PHK di Mana-mana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, gelombang PHK di Indonesia terus berjalan. Pada bulan Mei saja, sudah ada tiga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Bahkan, PHK yang dilakukan oleh Republika pada awal Mei lalu merupakan langkah lanjutan dari PHK gelombang pertama di Desember 2023. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Republika, Elba Damhuri.

“Gelombang pertama Desember 2023,” kata Elba dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.

Dia menyebut Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini. Meski begitu, Elba enggan menjabarkan secara detail faktor-faktor pemicu PHK selain efisiensi perusahaan.

Pada 2 Mei 2024, PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan pemberhentian aktivitas produksi di pabrik Purwakarta melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengakibatkan sekitar 233 orang terkena PHK menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur dan Sekretaris PT Sepatu Bata Tbk, Hatta Tutuko menyebut alasan perusahaan menutup pabrik sepatu Bata di Purwakarta untuk menjaga kelangsungan bisnis jangka panjang. Menurut dia, keputusan penutupan pabrik sepatu Bata itu bertujuan untuk mengoptimalkan operasional perusahaan.

“Guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang melalui pemasok lokal dan mitra lainnya,” kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.

PHK besar-besaran juga terjadi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyatakan, lima smelter yang terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.

“Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan,” kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu, 1 Mei 2024.

Menurut dia, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.

“PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan,” katanya.

RADEN PUTRI | ILONA | SAVERO 

Pilihan Editor: Ma'ruf Amin Jamin Tapera Aman: Bahasa Agama Namanya Ta'awun, Saling Membantu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

2 jam lalu

PT Pos Indonesia. ANTARA/M Agung Rajasa
Terkini: Serikat Pekerja Sebut Alasan di Balik Rencana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair

Wacana pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Pos Indonesia santer terdengar. Serikat Pekerja menyebutkan alasannya.


Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

9 jam lalu

Mobil pengangkut barang menunggu pemuatan logistik di depan kantor Pos Indonesia Cabang Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Barang yang diangkut itu akan dibawa dan disortir di kantor pusat Pos Indonesia, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wacana PHK Karyawan PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja: Terkait Robotisasi

PT Pos Indonesia dikabarkan akan melakukan PHK terhadap karyawan. Diduga terkait program penggunaan mesin robot dalam penyortiran barang.


Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

19 jam lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

20 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

1 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

1 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Ribuan Orang Terancam PHK, Buruh Desak Pemerintah Cabut Peraturan Izin Usaha Jasa Kurir dan Logistik Asing

Buruh mengkhawatirkan ada ribuan orang di PHK akibat izin usaha jasa kurir dan logistik untuk platform Shopee, Tokopedia, Blibli, dan lainnya.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

2 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.


Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

3 hari lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.