TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karyawan silih berganti mewarnai pemberitaan di Tanah Air. Terbaru, sebanyak 60 karyawan PT Republika Media Mandiri atau Republika di-PHK pada awal Mei 2024 lalu. Ada juga lebih dari 200 orang pekerja di PT Sepatu Bata Tbk di PHK imbas dari penutupan pabrik di Purwakarta.
Di tengah banyaknya PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, pemerintah justru akan menarik uang rakyat melalui skema simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemerintah berencana memotong gaji seluruh karyawan atau pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan untuk simpanan wajib Tapera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Beleid tersebut mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera. Adapun syaratnya adalah peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.
Selain itu, pekerja juga harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.
Setoran simpanan peserta Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.
Pekerja juga tidak boleh menolak untuk dipotong gajinya. Pasalnya, dalam Pasal 55 beleid tersebut ditegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta Tapera akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pemotongan itu justru akan menambah beban bagi perusahaan maupun pekerja.
"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Program Tapera menurut Shinta akan memberatkan beban iuran bagi kedua pihak yakni pelaku usaha dan =pekerja atau buruh. Untuk itu, Apindo juga sudah melakukan diskusi, koordinasi, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera.
Namun begitu, Apindo, kata Shinta juga mendukung kesejahteraan perumahan bagi pekerja menganggap PP tersebut meniru atau menduplikasi program sebelumnya, yaitu Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
PHK di Mana-mana
Di sisi lain, gelombang PHK di Indonesia terus berjalan. Pada bulan Mei saja, sudah ada tiga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Bahkan, PHK yang dilakukan oleh Republika pada awal Mei lalu merupakan langkah lanjutan dari PHK gelombang pertama di Desember 2023. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Republika, Elba Damhuri.
“Gelombang pertama Desember 2023,” kata Elba dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.
Dia menyebut Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini. Meski begitu, Elba enggan menjabarkan secara detail faktor-faktor pemicu PHK selain efisiensi perusahaan.
Pada 2 Mei 2024, PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan pemberhentian aktivitas produksi di pabrik Purwakarta melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Hal ini mengakibatkan sekitar 233 orang terkena PHK menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur dan Sekretaris PT Sepatu Bata Tbk, Hatta Tutuko menyebut alasan perusahaan menutup pabrik sepatu Bata di Purwakarta untuk menjaga kelangsungan bisnis jangka panjang. Menurut dia, keputusan penutupan pabrik sepatu Bata itu bertujuan untuk mengoptimalkan operasional perusahaan.
“Guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang melalui pemasok lokal dan mitra lainnya,” kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
PHK besar-besaran juga terjadi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyatakan, lima smelter yang terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.
“Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan,” kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurut dia, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.
“PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan,” katanya.
RADEN PUTRI | ILONA | SAVERO
Pilihan Editor: Ma'ruf Amin Jamin Tapera Aman: Bahasa Agama Namanya Ta'awun, Saling Membantu