Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melebihi Spesifikasi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Jalan Tol MBZ Dibangun di Bawah Standar, Saksi Ungkap Bahaya untuk Truk dan Bus
Jalan Tol MBZ Dibangun di Bawah Standar, Saksi Ungkap Bahaya untuk Truk dan Bus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menyebut mutu beton Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ melebihi spesifikasi. Direktur Utama PT JCC, Hendri Taufik, mengatakan pihaknya sudah menguji sekitar 15 ribu sampel dari pekerjaan pengecoran slab saat periode konstruksi tol tersebut.

Hendri menjelaskan, pengujian dilakukan pada batching plant atau fasilitas produksi masih-masing sampel beton. Uji mutu ini dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Proses pengujian ini, kata dia, juga diawasi konsultan supervisi.

"Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi spesifikasi yang disyaratkan, yakni 30 Mpa," kata Hendri melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Kalaupun dalam proses pengujian ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi, kata Hendri, prosedur yang dilakukan adalah memperkuat atau mengecor ulang. Prosedur ini tergantung kondisi di lapangan saat itu. 

"Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85 persen dari spesifikasi, maka beton yang terpasang akan dibongkar. Kemudian, dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru," ungkap Hendri.

Keamanan Tol MBZ menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Praktik rasuah ini turut menjerat Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono.

Dalam persidangan pada Selasa, 21 Mei 2024, isu keamanan Tol MBZ disampaikan saksi ahli di Pembagian Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Indonesia (STPI), Pandu Yunianto. Pandu menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan jaksa.

"Mengapa truk dan bus dilarang untuk mengakses jalan tol atas (flyover)?" tanya jaksa kepada Pandu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandu lantas menjelaskan, jika truk atau bus melewati jalan lalu lintas yang atas, akan membuat truk tersebut meluncur ke bawah. "Dan bisa membahayakan kendaraan yang melalui jalan lalu lintas di bawah," tuturnya.

Mendengar penjelasan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa ikut mencecar Pandu. "Bagaimana saksi mengetahui bahwa tol tersebut tidak kuat untuk dilewati bus dan truk?" tanya kuasa hukum terdakwa. Pandu pun menjawab bahwa setiap adanya hari besar seperti Nataru (Natal dan Tahun Baru), truk dan bus akan lebih sering lewat jalan tol tersebut.

Jaksa penuntut umum menimpali bahwa saksi dipanggil untuk dipertanyakan tentang dokumen standarisasi, bukan tentang kekuatan jalan tol tersebut. Jaksa Djoko juga mempertegas bahwa pertanyaannya mengenai Jalan Tol MBZ itu sudah sesuai standar atau tidak. "Yang saya pertanyakan di sini adalah apakah tol (MBZ) tersebut sudah memenuhi standarisasi dan perlindungannya atau tidak?" tanya jaksa Djoko. Pandu pun menjawab singkat. "Iya," ujar Pandu.

Hakim pun mengingatkan kepada Pandu bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui tol itu kuat atau tidak. Karena itu, hakim meminta Pandu harus menjawab sesuai pengetahuannya.

RIRI RAHAYU | DIVA SUUKYI LARASATI

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

2 hari lalu

Petugas Jasa Marga memasang pembatas jalan saat  streilisasi skema satu arah Jalan Tol Trans Jawa di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 9 April 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan skema lalu lintas satu arah (one way) Tol Trans Jawa dari Km 72 Tol Cipali sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada 9 April 2024 mulai pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

Jasa Marga berikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atas kabar Salim Group yang akan mengakuisisi Tol Trans Jawa.


Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertahanan Tiongkok Li Shangfu menghadiri Dialog IISS Shangri-La ke-20 di Singapura, 2 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi


Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

4 hari lalu

Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

Tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

4 hari lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

5 hari lalu

Transportasi angkutan umum Suzuki. (Foto: Suzuki)
Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Pemerintah Adakan Dana Alokasi Khusus Angkutan Umum, Sebab...

Kementerian Keuangan diminta adakan Dana Alokasi Khusus untuk Pembiayaan Angkutan Umum. Suntik stimulus ke daerah-daerah.


10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

5 hari lalu

E-toll card. TEMPO/Aditia Noviansyah
10 Cara Cek Saldo e-Toll lewat HP yang Praktis dan Mudah

Berikut ini langkah-langkah melihat saldo e-Toll atau kartu e-money di mobile banking, e-wallet, dan aplikasi layanan transportasi di ponsel pintar.


Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

6 hari lalu

Pengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik ataue-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2,  Jakarta,  Kamis 7 September 2017.Dengan transaksi non tunai pengendara hanya membutuhkan waktu 4 detik/transaksi. TEMPO/Subekti.
Saldo e-Toll Habis saat di Gerbang Tol? Ini yang Harus Dilakukan

Berikut ini cara mengatasi saldo e-Toll habis atau kurang saat berada di gerbang tol agar tidak dikenakan denda dua kali lipat tarif terjauh.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

7 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.