Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMasyarakat Indonesia tengah ramai membicarakan kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mewajibkan gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Kebijakan baru itu memutuskan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Lantas, sebenarnya apa itu Tapera yang akan memotong gaji pegawai? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum. 

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat juga mendaftar sebagai peserta Tapera.

Adapun orang yang termasuk dalam kategori sebagai pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta, dengan rincian:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pejabat negara 

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.

Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah. Adapun kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran Simpanan Tapera

Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Skema Tabungan Perumahan Rakyat ini mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Adapun besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Manfaat Tapera

Dalam Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan, manfaat Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat Memanfaatkan Tapera

Agar dapat mendapat manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rincian persyaratannya:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan 

2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah 

3. Belum memiliki rumah 

4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama 

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Pilihan editor: Bisakah Iuran Tapera Dicairkan Pekerja? Ini Penjelasannya

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Mestinya Diteken Prabowo, Pengamat: Melempar Bola Panas

14 menit lalu

Pekerja berjalan di jembatan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Mestinya Diteken Prabowo, Pengamat: Melempar Bola Panas

Ekonom dan pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut Presiden Jokowi melempar bola panas ke presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto ihwal keberlanjutan pembangunan IKN.


Jokowi Sebut Hilirisasi dan Digitalisasi Kunci Ekonomi RI Masuk 3 Negara Adikuasa Bersama Cina dan India

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Sebut Hilirisasi dan Digitalisasi Kunci Ekonomi RI Masuk 3 Negara Adikuasa Bersama Cina dan India

Jokowi menekankan pentingnya hilirisasi dan digitalisasi sebagai kunci pembawa ekonomi Indonesia masuk ke jajaran tiga negara superpower di Asia.


Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

1 jam lalu

Pekerja berjalan di area rumah susun (Rusun) aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai fasilitas pendukung kelancaran peringatan tersebut. ANTARA/Fauzan
Maju-Mundur Kepindahan ASN ke IKN, Mulai Awal 2024 hingga Januari 2025

Linimasa wacana pemindahan ASN ke IKN yang dibahas sejak 2022 dan ditunda hingga Januari 2025


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

1 jam lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Disebut Mulai Kemas-kemas, Berikut Seputar Rencana Jokowi Usai Lengser 20 Oktober

1 jam lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Disebut Mulai Kemas-kemas, Berikut Seputar Rencana Jokowi Usai Lengser 20 Oktober

Jokowi akan pulang ke Solo pada 20 Oktober sore. Jokowi disebut juga mulai mengemasi barang-barang miliknya di Istana Kepresidenan.


Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

1 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.
Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

Rizieq Shihab menuntut Presiden Jokowi sebagai pribadi, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.


Jokowi Sudah Kemas-Kemas dari Istana

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Sudah Kemas-Kemas dari Istana

Jokowi sudah mengirimkan sebagian barangnya di Istana Kepresidenan Jakarta dan Bogor ke rumahnya di Solo.


Istana Siapkan Prosesi Pisah Jokowi dan Sambut Prabowo pada 20 Oktober

1 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Siapkan Prosesi Pisah Jokowi dan Sambut Prabowo pada 20 Oktober

Pratikno mengatakan bahwa di Istana pada 20 Oktober 2024 hanya akan ada acara pisah sambut.


Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum NPC Indonesia Senny Marbun: Jokowi Janji Kawal Perkembangan Atlet Disabilitas setelah Tak Jadi Lagi Presiden

National Paralympic Committee Indonesia memastikan Jokowi tetap mengawal perkembangan atlet disabilitas usai pensiun dari posisi presiden.


Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Usman Hamid: Usut Pernyataan Roy Suryo, Polisi Wajib Selidiki Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Aktivis HAM Usman Hamid mengatakan untuk membuktikan pernyataan Roy Suryo maka polisi wajib mengusut pemilik akun Fufufafa.