Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisakah Iuran Tapera Dicairkan Pekerja? Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Pasal 15 ayat (2) menyebutkan iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” tulis Pasal 20 ayat (2) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Lantas, Bisakah Iuran Tapera Dicairkan?

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Simpanan dan hasil pemupukannya tersebut wajib dicairkan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. 

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena alasan telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. 

“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” bunyi Pasal 24 ayat (5) PP tersebut. 

Pekerja yang bisa menjadi peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Peserta juga harus memiliki penghasilan paling rendah sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum itu dapat dikecualikan bagi freelancer

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah,” tulis Pasal 7 PP tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Skema Pembiayaan Perumahan Tapera

Selain dicairkan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum mengajukan program pembiayaan itu, pengusaha harus melakukan pengkinian data peserta melalui portal sitara.tapera.go.id yang mencakup informasi kepegawaian, penghasilan, dan tunjangan. 

Pembiayaan perumahan Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 12 bulan (kecuali PNS eks peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per bulan, dan belum pernah memiliki rumah. 

Khusus peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan. Tak hanya itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya suami mengajukan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengusulkan kredit renovasi rumah (KRR). 

BP Tapera sendiri menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu KPR, KBR, dan KRR. Plafon kredit KPR diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok zonasi dan penghasilan, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sementara tenor KBR maksimal 15 tahun dan paling lama lima tahun untuk KRR.

Pilihan editor: Serikat Pekerja Tekstil Tolak Potong Gaji untuk Tapera: Akal-akalan Pemerintah

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

6 hari lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

8 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Begini Cara Memeriksa Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara memeriksa status BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline.


Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

12 hari lalu

Ilustrasi migrain. Shutterstock
Saran Pakar Saraf untuk Pekerja Penderita Migrain

Pakar mengatakan pekerja yang sering mengalami nyeri kepala jangan menganggap sepele karena migrain merupakan kelainan sistem saraf dan sistem otak.


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

12 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

18 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


Kelompok Pekerjaan Ini Paling Diminati Orang Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

19 hari lalu

Ilustrasi rapat di kantor. Foto: Freepik.com/pressfoto
Kelompok Pekerjaan Ini Paling Diminati Orang Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Dalam survei JobStreet, ditemukan bahwa 81 persen Indonesia di bidang digital, data science, dan AI berminat bekerja di luar negeri.