Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi terhadap Tapera: Pakar UI Sebut Solutif, Serikat Pekerja Tuding Akal-akalan Pemerintah

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 12 April 2020. Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 12 April 2020. Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kepesertaan pegawai negeri dan swasta dalam Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Keputusan Presiden Jokowi ini memicu pro dan kontra. Organisasi buruh ada yang tegas menolak, pakar ada yang mendukung dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan keputusan soal Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas.

"Sehingga akan sedikit memaksa mereka ya dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Ya karena pada akhirnya iuran ini juga subsidi silang bentuknya," ujar Fithra kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.

"Baik ke belakang maupun keterlibatannya akan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi juga pada akhirnya," ujarnya pula.

Namun demikian, Tapera juga memiliki sisi negatif yakni dalam jangka pendek akan menambah biaya produksi bagi para pelaku usaha. Hal ini karena dari iuran 3 persen, setengah persen ditanggung perusahaan.

Hal itu pun dikhawatirkan menjadi biaya yang bisa mendorong terjadinya inflasi yang disebabkan dorongan biaya (cost push inflation) yang mampu memicu pengusaha mengurangi produksi.

"Bahkan implikasi jangka panjang itu ya mungkin pemberhentian karyawan/lay off. Ya kita bicara di jangka panjang juga efeknya," katanya.

Pakar UGM: Perlu Kejelasan

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan aturan yang mewajibkan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat  memerlukan kejelasan terkait pelaksanaannya sebelum terimplementasi.

"Menurut hemat saya Tapera ini masih abu-abu. Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya," ujar Tadjuddin ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Selasa.

Beberapa kejelasan, yang menurutnya perlu dilakukan termasuk mengenai pemanfaatan dana yang ditarik, pertimbangan inflasi dan pemberlakuan aturan kepada yang sudah memiliki rumah.

Menurut dia, kejelasan diperlukan akan aturan tersebut untuk mencegah kebingungan di kemudian hari, terutama oleh pekerja yang akan merasakan dampaknya dengan adanya iuran wajib.

"Lebih bagus kalau menurut hemat saya sebelum terimplementasi ada dialog dengan DPR, dialog dengan pekerja," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dialog itu diperlukan untuk memastikan agar para pekerja yang akan terdampak mengetahui dengan pasti manfaat yang akan mereka terima dengan adanya aturan pembayaran iuran Tapera yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk pembiayaan rumah bagi para pesertanya.

Serikat Perja Teksil: Akal-akalan Pemerintah

Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK SPSI menolak pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, meminta pemerintah membatalkan dan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Tapera hanya akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola BP (Badan Pengelola) Tapera, yang gaji dan biaya operasionalnya dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Tapera," kata Roy melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.

Saat ini, Roy menilai potongan upah pekerja untuk iuran bulanan sudah terlalu banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan hingga iuran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban ini akan bertambah jika iuran Tapera diwajibkan.

"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat, khususnya buruh, yang sangat sulit," ujar dia.

Menurutnya, kebijakan iuran Tapera tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan upah buruh. Ia berujar kenaikan upah buruh tahun ini sangat kecil gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, kebutuhan hidup juga semakin mahal.

"Harga sembako melambung tinggi, PPh21 persen, pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera," kata dia. "Rakyat selalu jadi korban kebijakan pemerintah."

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah tidak membatalkan wacana kebijakan potong gaji untuk Tapera, FSP TSK SPSI akan turun ke jalan. Mereka akan menggelar aksi penolakan.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Baca juga Cara Batasi Pembelian Gas Subsidi: dari 'Hanya untuk Masyarakat Miskin' sampai Pakai KTP

Akal-akalan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi ke IKN Besok, Cek Jalan Tol hingga Istana Negara

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Jokowi akan melawat ke IKN besok.


Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

33 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka seusai menghadiri pembukaan Munas Relawan Alap-Alap Jokowi di De Tjolomadoe Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

Jokowi menghadiri Munas Relawan alap-alap Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

4 jam lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

5 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

5 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Wali Kota Solo Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti memencet tombol tanda peresmian Pasar Jongke Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.