Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi terhadap Tapera: Pakar UI Sebut Solutif, Serikat Pekerja Tuding Akal-akalan Pemerintah

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 12 April 2020. Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Suasanna kompleks Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nipah Kuning di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu 12 April 2020. Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan Rusunawa Nipah Kuning berkapasitas 58 kamar yang telah dilengkapi dengan perabotan rumah tersebut sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan Orang Tanpa Gejala (OTG). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kepesertaan pegawai negeri dan swasta dalam Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Keputusan Presiden Jokowi ini memicu pro dan kontra. Organisasi buruh ada yang tegas menolak, pakar ada yang mendukung dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan keputusan soal Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas.

"Sehingga akan sedikit memaksa mereka ya dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Ya karena pada akhirnya iuran ini juga subsidi silang bentuknya," ujar Fithra kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.

"Baik ke belakang maupun keterlibatannya akan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi juga pada akhirnya," ujarnya pula.

Namun demikian, Tapera juga memiliki sisi negatif yakni dalam jangka pendek akan menambah biaya produksi bagi para pelaku usaha. Hal ini karena dari iuran 3 persen, setengah persen ditanggung perusahaan.

Hal itu pun dikhawatirkan menjadi biaya yang bisa mendorong terjadinya inflasi yang disebabkan dorongan biaya (cost push inflation) yang mampu memicu pengusaha mengurangi produksi.

"Bahkan implikasi jangka panjang itu ya mungkin pemberhentian karyawan/lay off. Ya kita bicara di jangka panjang juga efeknya," katanya.

Pakar UGM: Perlu Kejelasan

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan aturan yang mewajibkan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat  memerlukan kejelasan terkait pelaksanaannya sebelum terimplementasi.

"Menurut hemat saya Tapera ini masih abu-abu. Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya," ujar Tadjuddin ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Selasa.

Beberapa kejelasan, yang menurutnya perlu dilakukan termasuk mengenai pemanfaatan dana yang ditarik, pertimbangan inflasi dan pemberlakuan aturan kepada yang sudah memiliki rumah.

Menurut dia, kejelasan diperlukan akan aturan tersebut untuk mencegah kebingungan di kemudian hari, terutama oleh pekerja yang akan merasakan dampaknya dengan adanya iuran wajib.

"Lebih bagus kalau menurut hemat saya sebelum terimplementasi ada dialog dengan DPR, dialog dengan pekerja," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dialog itu diperlukan untuk memastikan agar para pekerja yang akan terdampak mengetahui dengan pasti manfaat yang akan mereka terima dengan adanya aturan pembayaran iuran Tapera yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk pembiayaan rumah bagi para pesertanya.

Serikat Perja Teksil: Akal-akalan Pemerintah

Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK SPSI menolak pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto, meminta pemerintah membatalkan dan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Tapera hanya akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola BP (Badan Pengelola) Tapera, yang gaji dan biaya operasionalnya dibebankan dari simpanan rakyat yang diwajibkan melalui UU Tapera," kata Roy melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.

Saat ini, Roy menilai potongan upah pekerja untuk iuran bulanan sudah terlalu banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan hingga iuran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban ini akan bertambah jika iuran Tapera diwajibkan.

"Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat, khususnya buruh, yang sangat sulit," ujar dia.

Menurutnya, kebijakan iuran Tapera tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan upah buruh. Ia berujar kenaikan upah buruh tahun ini sangat kecil gara-gara Undang-Undang Cipta Kerja. Di sisi lain, kebutuhan hidup juga semakin mahal.

"Harga sembako melambung tinggi, PPh21 persen, pemerintah malah menambah kesulitan ekonomi buruh dengan Tapera," kata dia. "Rakyat selalu jadi korban kebijakan pemerintah."

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah tidak membatalkan wacana kebijakan potong gaji untuk Tapera, FSP TSK SPSI akan turun ke jalan. Mereka akan menggelar aksi penolakan.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Baca juga Cara Batasi Pembelian Gas Subsidi: dari 'Hanya untuk Masyarakat Miskin' sampai Pakai KTP

Akal-akalan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

2 jam lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.


Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan), didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), berjalan menuju ruangan pembukaan Our Ocean Conference di Nusa Dua, Bali, Senin, 29 Oktober 2018. ANTARA/MediaOOC2018/Prasetia Fauzani
Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

Sejumlah pihak menanggapi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan.


Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.


Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

8 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.


Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

8 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

Pemerintah membuka keran masuknya dokter asing menuai pro-kontra. Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso karena penolakan rencana ini?


6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.


Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo menilai keterangan para saksi telah menyerang harga diri dan kehormatannya beserta keluarga.


Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

13 jam lalu

Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

Danis Sumadilaga menyebut progres pembangunan Kantor Presiden di IKN sudah mencapai 92 persen.


Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

Putra bungsu pasangan Presiden Jokowi - Iriana, Kaesang Pangarep, tampaknya mantab maju Pilgub Jakarta. Ia blusukan dan salat Jumat di Priok


Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung nama Jokowi dua kali dalam pidatonya hari ini. Pertama soal konsep kebangsaan, kedua soal utang.