Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Usul Penerbangan Reguler Bisa Layani Keberangkatan Haji, Tegur Pelayanan Garuda Indonesia

image-gnews
Jamaah calon haji Indonesia embarkasi Solo SOC 43 tiba di hotel, Makkah, Arab Saudi, Sabtu 25 Mei 2024. Jamaah kloter SOC 43 akhirnya tiba di Makkah setelah terjadi penundaan keberangkatan penerbangan hingga 17 jam akibat rusaknya mesin pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia embarkasi Solo SOC 43 tiba di hotel, Makkah, Arab Saudi, Sabtu 25 Mei 2024. Jamaah kloter SOC 43 akhirnya tiba di Makkah setelah terjadi penundaan keberangkatan penerbangan hingga 17 jam akibat rusaknya mesin pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan sejumlah penerbangan reguler di Indonesia bisa melayani keberangkatan calon jemaah haji ke Makkah, Arab Saudi. Khususnya untuk maskapai penerbangan yang memiliki pesawat berbadan lebar atau wide body.

Usulan ini menyusul tidak optimalnya operasional maskapai penerbangan Garuda Indonesia dalam melayani keberangkatan calon jemaah haji 2024.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Agama sepekan sejak 12 Mei 2024, total angka keterlambatan calon jemaah haji mencapai 32 jam 24 menit. 

Kemenhub telah mengirimkan surat teguran kepada maskapai Garuda Indonesia. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan teguran disampaikan seiring keluhan dan masukan ihwal pelayanan haji 2024.

"Saya terpaksa tegur Garuda Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," katanya ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa, 28 Mei 2024.

Surat teguran untuk Garuda Indonesia dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara dengan Nomor AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.

Surat ini berisi teguran atas angkutan penerbangan haji pada 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang untuk angkutan haji 2024, yang dikarenakan permasalahan teknis sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat teguran Kemenhub juga dilayangkan menyoal kejadian Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS. Pesawat itu digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) pada Selasa, 15 Mei 2024.

Budi mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada Garuda Indonesia perihal kesiapan pesawat yang dipakai untuk keberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia. Menurut dia, baik Garuda Indonesia maupun BUMN sudah berjanji untuk memperbaiki layanan khususnya dalam keberangkatan haji 2024. 

"Apa yang diperbaiki, tentu ada tambahan pesawat baru yang lebih baik," ujarnya. Sebab, ia menilai ibadah haji erat kaitannya dengan kemaslahatan masyarakat Indonesia yang sudah belasan tahun menunggu giliran keberangkatannya.

Karena itu, Menhub Budi meminta pelayanan untuk calon jemaah haji asal Indonesia perlu didukung, salah satunya dari proses keberangkatan ke Tanah Suci tersebut. Ia berharap agar secepatnya perjalanan haji menjadi lebih baik, teratur, tepat waktu, dan tidak mengalami masalah berarti.

Pilihan Editor: Garuda Indonesia Minta Maaf Soal Keterlambatan Penerbangan Calon Jemaah Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

2 jam lalu

Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

Apa saja barang yang dilarang dibawa jemaah haji?


Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

19 jam lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Tim Pengawas Haji DPR RI sebelumnya menyoroti adanya pengalihan atau alokasi sebanyak 10 ribu kuota tambahan haji ke haji khusus.


32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

21 jam lalu

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai melayani kepulangan jemaah haji dalam musim Angkutan Haji 2024. Istimewa
32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

Pemulangan jemaah haji telah dilakukan sejak 22 Juni lalu.


Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

1 hari lalu

Keluarga menyalami jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

Masyarkat di Indonesia, punya beberapa tradisi yang dilakukan untuk menyambut jemaah haji pulang kembali ke kampung halamannya.


Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

2 hari lalu

Ilustrasi khotbah salat Jumat. TEMPO/Imam Sukamto
Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

Pemerintah UEA memberi arahan agar membatasi khutbah Jumat supaya tidak melebihi 10 menit karena suhu musim panas yang terik.


PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto.
PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.


KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

2 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.


Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, saat berkunjung ke hotel transit jemaah Indonesia kloter 10 SOC Adisoemarmo asal Kebumen, di Taiba Suites, Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024). Foto : Skr/Andri
Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.