TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai potongan gaji pekerja untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan berimbas pada daya beli masyarakat. Dia menyebut, kebijakan ini akan menggerus daya beli masyarakat. Khususnya bagi masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta.
Purbaya mengatakan, disposable income atau pendapatan yang dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi, setelah dikurangi pajak langsung. Mengutip laman OCBC, besar kecilnya disposable income adalah faktor penting penentu daya beli, kemampuan menabung, bahkan kesejahteraan hidup.
"Ya jelas pasti berpengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi ya seandainya bisa akses uang itu nanti pun, masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh," kata Purbaya di Kantor LPS, kawasan SCBD pada Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya menambahkan, uang yang dipotong tersebut diharapkan bisa diputar untuk meningkatkan perekonomian negara agar lebih baik. Dengan catatan, uang tersebut diputar dengan baik.
"Uangnya kan gak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa bermanfaat dengan baik. Coba lihat ke belakang, siapa yang lebih baik membelanjakan uang? Pemerintah atau masyarakat. Saya tidak tahu mana yang lebih bagus."
Menurut dia, mestinya kebijakan tersebut dibarengi dengan persiapan yang matang. Dengan demikian, dampaknya kepada masyarakat juga akan baik.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal, sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus," kata Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta. Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP ini mengatur bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dari regulasi tersebut.
Pasal 15 ayat 1 PP mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
ANNISA FEBIOLA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan