TEMPO.CO, Jakarta - GoTo, nama yang tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, merupakan raksasa digital yang lahir dari penggabungan dua kekuatan besar, Gojek dan Tokopedia. Lahir pada tahun 2021, GoTo mengantarkan era baru dalam dunia digital Indonesia, menghadirkan ekosistem yang lengkap dan terintegrasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Perjalanan GoTo dimulai dengan Gojek, yang awalnya merupakan pusat panggilan untuk ojek roda dua di Jakarta.Seiring waktu, Gojek berkembang pesat menjadi platform on-demand terdepan di Indonesia, menawarkan berbagai layanan seperti transportasi, pesan antar makanan, dan logistik.
Di sisi lain, Tokopedia didirikan sebagai lokapasar antarkonsumen, telah menjadi platform e-commerce terbesar di Indonesia dengan jutaan produk dan penjual.
Pada 2021, kedua raksasa ini bersatu untuk membentuk GoTo, sebuah langkah strategis yang mengantarkan GoTo menjadi "decacorn" pertama di Asia Tenggara. Penggabungan ini tidak hanya memperkuat posisi GoTo di pasar, tetapi juga membuka peluang baru untuk menghadirkan layanan yang lebih inovatif dan komprehensif bagi masyarakat Indonesia.
GoTo kini menawarkan berbagai layanan yang terintegrasi, seperti transportasi, pesan antar makanan, logistik, e-commerce, pembayaran digital, dan layanan keuangan. Platform ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, memudahkan mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa Andre Soelistyo selaku Co-Founder GoTo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku komisaris GoTo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024.
"Pada 17 Mei 2024, perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Andre Soelistyo dari jabatannya selaku komisaris perseroan," kata Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani, sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Raksasa yang punya sekelumit masalah
Kebesaran raksasa teknologi tersbut tak lepas dari polemik dalam relasi kerja. Jelang Lebaran 2024, Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT.
"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang membiarkan perusahaan aplikasi ojek daring menentukan sendiri kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya.
Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Mundurnya Co-Founder Go-To
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa Andre Soelistyo selaku Co-Founder GoTo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku komisaris GoTo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 20 Mei 2024.
"Pada 17 Mei 2024, perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Andre Soelistyo dari jabatannya selaku komisaris perseroan," kata Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani, sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Koesoemohadiani mengatakan bahwa perseroan akan mematuhi dan menjalankan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik dan anggaran dasar perseroan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham, dan akan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri anggota dewan komisaris tersebut.
MICHELLE GABRIELA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Co-Founder dan Komisaris PT GoTo Tbk, Andre Soelistyo Mengundurkan Diri, Berikut Kiprahnya