TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar di kemudian hari harus hati-hati, tidak boleh terulang lagi," kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.
Teten menegaskan Kemenkop UKM memihak pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perseroan yg Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Kemenkop UKM akan melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern.
Kemenkop UKM bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya. "Kami terus mendorong agar retail modern memberikan ruang dan promosi bagi para pelaku UMKM lokal," ucapnya.
Justru, kata Teten, ia mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat karena sudah membantu menyerap produk lokal. Selain itu, mereka dinilai lebih dekat dengan konsumen dan jam operasionalnya yang fleksibel.
Selanjutnya: Dari kejadian ini, Kemenkop UKM mengulas ulang seluruh peraturan daerah mereka....