Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

image-gnews
Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,  Eko Budi Santoso mengatakan sengkarut lahan sawit di kawasan hutan marak terjadi di Kalimantan Barat. Salah satu perusahaan yang diduga memiliki lahan sawit di kawasan hutan adalah PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group. 

PT RAP diduga merambah ke kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Perusahaan ini merupakan satu-satunya yang terindikasi masuk ke kawasan hutan Kapuas Hulu seluas seluas 2.171 hektare. PT RAP juga tercatat sebagai perusahaan sawit yang berkonflik dengan warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Eko mengatakan konflik warga dan perusahaan saat ini masih tahap penyelesaian. “Sudah dimediasi,” ujarnya pada Oktober 2023 lalu. Sedangkan Tumenggung Rajang, salah satu tokoh adat Desa Penai berharap warga bisa kembali mendapatkan hak mereka meski saat ini hutan adat mereka sudah berbentuk lahan sawit. “Dari pada tidak ada,” ujarnya.

PT RAP ini diduga mengambil lahan milik warga seluas 573,5 hektare. Padahal perusahaan ini sempat mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) meski grup perusahaan ini mundur dari keanggotaan RSPO pada 2019 lalu, setelah bergabung selama 15 tahun.

Pada 2021 lalu warga sempat melakukan penyegelan lahan dan menuntut perusahaan mengembalikan lahan mereka. Perusahaan diminta melepaskan lahan masyarakat Desa Bukit Penai masing-masing 1,5 hektare per kepala keluarga, dengan total 206 kepala keluarga atau 371,5 hektar. Selain itu perusahaan juga diminta mengembalikan lahan kas desa seluas 62,5 hektar. Sedangkan sisanya boleh digarap pihak perusahaan. Namun, tuntutan itu tidak dipenuhi perusahaan.

Pada 2023, warga kembali menggugat perusahaan. Kali ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu turun tangan. Namun PT RAP tidak menghadiri pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga diputuskan penutupan sementara operasi perusahaan. Baru pada Mei 2023, PT RAP bersedia menandatangani kesepakatan pengambilalihan lahan dan pemagaran lahan inti perusahaan. 

Saat dimintai konfirmasi di kantor PT RAP di Nanga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, pada 23 November 2023, pekerja di kantor tersebut menolak diwawancarai dan meminta agar permohonan konfirmasi dikirimkan ke kantor pusat. Surat yang dikirim ke alamat email PT Salim Ivomas Pratama sejak 25 Desember 2023 pun tak berbalas. 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat lebih dari 198 perusahaan sawit yang masuk dalam kawasan hutan di Kalimantan Barat. Dari ratusan perusahaan tersebut luasan yang masuk dalam kawasan hutan mencapai 88 ribu hektare.

Kini pemerintah sedang melaksanakan program pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme Undang-undang Cipta Kerja. Melalui kebijakan itu, pemerintah akan memberikan pelegalan perkebunan sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim program itu bakal mampu memperbaiki tata kelola lahan sawit yang semrawut. Namun, Pantau Gambut menilai alasan pemerintah di balik pemutihan lahan sawit ilegal tak berpihak pada lingkungan dan masyarakat. 

Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengingatkan bahaya pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan. Pun keberadaan perkebunan sawit di area kesatuan hidrologis gambut akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dia menggarisbawahi 91,64 persen pemegang izin konsesi di kawasan hutan terindikasi juga tidak melakukan pemulihan ekosistem yang mereka rusak. Sementara grup-grup perusahaan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan perkebunan kelapa sawit ilegal itu merupakan pemain besar dalam industri kelapa sawit Indonesia. Bahkan, sebagian perusahaan itu juga telah mengantongi sertifikat RSPO dan ISPO. 

"Terbukti kebakaran yang terjadi kebanyakan di lahan-lahan sawit ilegal, bukan yang di kawasan legal," ujar Wahyu. 

RIANI SANUSI PUTRI | ASEANTY PAHLEVI

Berita Lengkap Bisa Dibaca di Sini: Pemutihan Dosa Perusak Hutan

Catatan redaksi: tulisan ini merupakan bagian dari laporan panjang berjudul Pemutihan Dosa Perusak Hutan. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

5 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat


Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.


Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

6 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

7 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

9 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

10 hari lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

15 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.