Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

image-gnews
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan kemarin akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dia berpendapat politisasi bansos nantinya akan diwajarkan dalam praktik bernegara. 

"Pasca putusan MK ini politisasi bantuan sosial (bansos) dan penggunaan anggaran publik untuk kepentingan elektoral penguasa akan semakin marak ke depan," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 23 April 2024.

Ekonom itu mengaku heran atas pandangan mayoritas hakim MK yang menyatakan tidak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Praboow Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, politisasi bansos justru terlihat jelas ditujukan untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Dia juga menerangkan bahwa kesimpulan tentang ketiadaan intensi presiden dalam penyaluran bansos yang menguntungkan mantan rival dan anak sulungnya itu hanya berdasarkan pada keterangan empat menteri yang dihadirkan ke persidangan MK. 

"Kesimpulan MK in semakin mengherankan karena MK kemudian meminta agar ke depan Bansos tidak lagi dilakukan jelang pemilu," ujarnya. 

Dia menilai rekomendasi tersebut justru menunjukkan bahwa MK mengakui adanya potensi keuntungan elektoral yang dinikmati petahana dari penyaluran bansos yang masif jelang pemilu.

"Ini pembodohan publik yang luar biasa menurut saya, nalar publik direndahkan oleh kesimpulan MK ini," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menolak dalil-dalil kualitatif, Yusuf menjelaskan, majelis hakim MK juga menolak dalil-dalil kuantitatif ihwal masifnya penyaluran bansos jelang pemilu. Menurut dia, pola anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) secara jelas menunjukkan pola electoral budget cycle.

Secara rinci dia menyebutkan bahwa anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) meningkat signifikan pada masa pandemi, dari Rp 308 triliun pada 2019 menjadi Rp 498 triliun pada 2020, tumbuh 61,5 persen. Bagi dia, peningkatan itu wajar karena Indonesia menghadapi krisis akibat pandemi.

Tak sampai di situ, dia menjelaskan bahwa ketika pandemi berlalu anggaran Perlinsos menurun. Turun -6,0 persen pada 2021, turun -1,6 persen pada 2022, dan diproyeksikan turun -4,,7 persen pada 2023. Namun, Yusuf menerangkan, jelang pemilu 2024 anggaran perlinsos naik, dari Rp 439 triliun pada 2023 menjadi Rp 494 triliun pada APBN 2024 atau tumbuh 12,4 persen.  

Selanjutnya, dia menyebut anggaran belanja bansos yang sangat besar terus dipertahankan meski pandemi telah berakhir. Anggaran belanja bansos pada 2023 diproyeksikan Rp 146,5 triliun dan pada 2024 Rp 152,3 triliun, jauh meningkat dari anggaran sebelum pandemi yang hanya Rp 112,5 triliun pada 2019. 

"Anggaran bansos meningkat signifikan dan sedemikian masif jelang pilpres, padahal tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa," ucapnya. 

Pilihan Editor: Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

11 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

12 hari lalu

Sandra Dewi berfoto bersama suami, Harvey Moeis. Instagram
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

17 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

21 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

21 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.