TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons baik keputusan pemerintah untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah itu akan mulai diterapkan pada Selasa-Rabu, tanggal 16-17 April 2024.
Budi mengatakan kebijakan itu mampu memperkuat manajemen arus balik Lebaran. “Pada saat arus mudik yang lalu, di saat puncak tanggal 6-7 April 2024, beberapa ruas jalan tol sangat padat,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 13 April 2024.
Ia menyebut volume to capacity ratio atau VC Ratio hampir mencapai angka 1. Artinya, kecepatan kendaraan sangat lambat bahkan hampir berhenti, meskipun sudah dilakukan rekayasa lalu lintas.
Budi berharap kebijakan ini dapat memperlancar arus balik sehingga tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang. Pemerintah terus menopang aksesibilitas yang baik di berbagai penjuru Tanah Air demi menampung antusiasme yang besar dari pemudik.
Dengan begitu, ASN dapat memanfaatkan waktu WFH atau bahkan sebelum puncak arus balik untuk tidak kembali secara bersamaan, khususnya pada 14-15 April 2024. “Namun, pastikan bahwa Kamis dan Jumat sudah masuk seperti biasa, sehingga tidak mengganggu pekerjaan,” kata Budi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada instansi tertentu.
Misalnya, instansi pemerintah yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Serta instansi yang berhubungan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan. Di antaranya, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Sedangkan, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak menerapkan WFH, alias tetap WFO 100 persen. Misalnya, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Keputusan WFH dan WFO bagi ASN setelah Libur Lebaran, Riwayat Saham Freeport Indonesia