TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan tragis terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dan melibatkan Bus Primajasa, Grand Max, dan Daihatsu Terios. Mobil Grand Max masuk ke jalur berlawanan dan terbakar setelah ditabrak oleh sebuah bus.
Terios juga terlibat dalam kecelakaan ini. Saat ini, polisi masih melakukan identifikasi korban, namun dilaporkan 12 orang tewas dalam insiden tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy telah meninjau proses identifikasi korban di RSUD Karawang. Proses identifikasi masih berlangsung untuk mengungkap identitas korban.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut adalah karena pengemudi kendaraan travel tidak resmi telah bekerja melebihi batas waktu.
"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Soerjanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 April 2024, dikutip dari Antara.
Apa Itu KNKT?
Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah sebuah institusi independen yang bertanggung jawab dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang KNKT, institusi ini didirikan dengan tujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
Tugas dan Fungsi KNKT
KNKT memiliki tugas utama dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, disebutkan bahwa KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan transportasi.
Selain itu, KNKT juga memiliki beragam fungsi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut. Salah satu fungsi utama KNKT adalah permintaan data dan keterangan kepada berbagai pihak terkait, seperti perseorangan, pelaku kecelakaan, pegawai atau pejabat instansi terkait, lembaga profesi terkait, masyarakat, dan pihak lainnya.
KNKT juga melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif mengenai penyebab kecelakaan transportasi. Selain itu, KNKT bertugas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan memberikan rekomendasi dalam laporan akhirnya.
Fungsi lain KNKT meliputi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam investigasi kecelakaan transportasi, evaluasi terhadap rekomendasi yang diberikan, serta penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Prinsip Kerja KNKT
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT mengedepankan prinsip-prinsip mandiri, obyektif, dan profesional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15. Mereka bertanggung jawab atas kebenaran hasil investigasi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KNKT juga menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi terkait Investigasi Kecelakaan Transportasi, untuk memastikan keamanan dan kebenaran proses investigasi.
Dengan bantuan investigator yang profesional dan berkompeten, KNKT dapat melakukan investigasi kecelakaan transportasi dengan lebih efektif dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan mencegah terjadinya kecelakaan di masa yang akan datang.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek