Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

image-gnews
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Kalau melarang saya kira enggak bisa ya. Tapi kalau diatur, iya. Kalau melarang, nanti WTO bisa marahin kami,” kata Zulkifli Hasan di Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024.

Pernyataan tersebut merespons aturan terbaru Kementerian Perindustrian atau Kemenperin soal pembatasan impor produk elektronik seperti televisi, mesin cuci, air conditioner (AC), kulkas dan produk elektronik lainnya. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Kebijakan itu diperuntukkan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Kemenperin berharap agar industri elektronika Tanah Air bisa lebih berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 April 2024.

Pengaturan arus impor tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih defisit. Oleh sebab itu, Kemenperin menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin tersebut. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri.

Sebanyak 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kemudian, 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso,  menilai pembatasan impor barang elektronik seharusnya didahului oleh pertimbangan pemerintah kepentingan industri dalam negeri.

“Jadi harus balance, seperti neraca komoditas. Kami impor sesuai kebutuhan, boleh impor tidak sesuai kebutuhan, jangan sampai impor itu mengganggu industri dalam negeri,” kata Budi di rumah Zulhas kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024.

Ia pun berharap kegiatan importasi tidak mengganggu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Kenapa kemudian kami koordinasikan dengan kementerian teknis karena mereka yang tahu, setelah kami diskusikan dimasukkan ke Permendag,” ujarnya. 

Lebih jauh Budi mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur mana barang yang dilarang impor atau diperbolehkan. Tujuan dari Permendag itu, menurut Budi, mencegah agar tidak ada impor ilegal. Ia menduga Kementerian Perindustrian tengah menggodok aturan yang belum rampung sepenuhnya tersebut.

Pilihan Editor: Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

6 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

56 menit lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

2 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

3 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

3 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

4 jam lalu

Presiden Jokowi makan malam di Warung Mie Gacoan yang terkenal ramai di media sosial, pada sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/BPMI Setpres.
Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.