Cara Lapor THR Belum Dibayar via Posko THR
Adapun tata cara melakukan aduan terkait pencairan THR pada 2024 melalui Posko THR Kemenaker sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line, lalu ketuk ‘Masuk’.
- Pilih ‘Daftar sekarang’ untuk membuat akun SIAPkerja ID.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi.
- Klik tombol ‘Daftar Sekarang’.
- Lakukan verifikasi akun, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Pilih opsi ‘Pengaduan THR’.
- Lengkapi formulir pengaduan meliputi alamat perusahaan dan informasi lainnya.
- Selanjutnya, ketuk tombol ‘Laporkan’.
- Tunggu tim Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data serta penindakan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor THR yang Belum Dibayar via WhatsApp
Sementara itu, langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR via layanan WhatsApp sebagai berikut:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08119521151 pada Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-14.30 WIB (selama Ramadan).
- Sampaikan keluhan dan data diri sesuai dengan instruksi.
- Tunggu tim Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi data serta penindakan lain terkait pembayaran
- THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?