TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah bahwa automatic adjustment atau pemblokiran pencadangan belanja kementerian digunakan untuk pembiayaan bantuan sosial atau Bansos menjelang pemilihan presiden (Pilpres) di awal tahun 2024. "Saya tegaskan tidak," kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024.
Sri Mulyani dan tiga menteri lain yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dipanggil Mahkamah Konstitusi hari ini. Penyaluran Bansos menjelang masa pemilihan presiden dipersoalkan karena dianggap telah dipolitisasi dan menyebabkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Saat itu pemerintah juga melakukan automatic adjustment atau pemblokiran pencadangan belanja kementerian. Automatic adjustment tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, sudah dilakukan sejak 2022. Sri Mulyani lantas menerangkan aturan mekanisme automatic adjustment. "Dalam APBN 2022 itu UU 6 tahun 2021 Pasal 28 ayat (1) huruf e; di APBN 2023 yaitu UU 28 tahun 2022, diatur di Pasal 32 ayat (1) huruf e; dan di APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 diatur pada Pasal 28 ayat (1) huruf e," ujarnya.
Keterangan Sri Mulyani itu ditujukan untuk menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kepada keempat menteri yang hadir di sidang MK, Enny menanyakan soal implementasi automatic adjustment.
"Kami mohon Ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan, benar atau tidak adanya automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut," tutur Enny.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu, Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden. “Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
Sedangkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sempat mengungkap kendala penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dialami pemerintah pada tahun 2023. Menurut dia, kendala itu berhubungan dengan proses pemeriksaan data penerima yang tidak sesuai.
Risma membeberkan sejumlah persoalan akurasi data dalam penyaluran Bansos tersebut. Antara lain terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah penerima Bansos yang justru berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?