Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai menteri atau pimpinan lembaga yang menolak panggilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK untuk bersaksi di sidang sengketa pemilihan presiden bisa terancam pidana.
Menurut Herdiansyah, jika MK sudah melayangkan panggilan secara patut dan sah terhadap mereka, para menteri atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memenuhi panggilan. Apabila menolak hadir tanpa alasan yang jelas, mereka bisa terancam delik pidana.
Dia mengatakan sebagai warga negara yang baik, menteri maupun DKPP yang dipanggil atas inisiatif majelis hakim Mahkamah Konstitusi ini mesti datang atas nama hukum. Tindakan menolak hadir untuk kepentingan peradilan ini tergolong contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Herdiansyah menuturkan contempt of court ini merupakan prinsip universal dalam peradilan yang menyangkut upaya menjaga martabat dan kewibawaan peradilan.
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA
Pilihan Editor: Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun