Pengecualian Ganjil Genap
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan saat momen Lebaran 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tak hanya itu, ada juga pengecualian kendaraan yang diberlakukan ganjil-genap menurut Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut.
- kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
- kendaraan ambulans;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
sepeda motor;
- kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
- kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan
- kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan rekayasa lalu lintas ini akan diawasi oleh kamera ETLE (Electronic traffic law enforcement). Nantinya, pelanggar akan ditilang secara elektronik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pembatasan mobilitas kendaraan tanpa menghentikan atau meminta pelanggar untuk berputar balik.
“Kami tempatkan kamera ETLE di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil-genap,” ucap Aan dalam konferensi pers bertajuk Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta dalam keterangan resminya, Ahad, 17 Maret 2024.
Selain memberlakukan tilang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, Polri telah menyiapkan formula untuk mengantisipasi cuaca ekstrem yang akan mengganggu laju kendaraan di jalur penyeberangan antar pulau.
“Polri akan menyiapkan buffer zone atau zona penyangga untuk mengurai kemacetan yang mana kendaraan akan dialihkan ke jalan arteri untuk mengurangi kepadatan pada ruas jalan tol,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan dalam mengamankan mudik-balik Lebaran 2024, Polri menggelar operasi keselamatan dengan sandi Operasi Ketupat 2024 yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 16 April.
“Operasi Ketupat 2024 berlangsung selama 13 hari, untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran Idul Fitri,” kata Trunoyudo.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?