TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol. Hal ini berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Rekayasa lalu lintas tersebut berupa penerapan sistem ganjil-genap, sistem satu arah (oneway), dan lawan arah (contraflow) sementara. Implementasi skema ini diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai dari 5 April 2024.
“Untuk menghadapi gelombang arus mudik dan balik, kami akan memberlakukan rekayasa lalu lintas,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi di Jakarta melalui keterangan resminya, Jumat, 15 Maret 2024.
Seperti diketahui, lebaran menjadi momen bagi banyak orang untuk mudik dan pulang ke kampung halamannya. Hal ini membuat lonjakan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol meningkat dibanding hari-hari biasanya. Ini juga yang membuat Polri menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menghadapi kenaikan jumlah kendaraan dan mengurai kemacetan.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut jadwal dan titik ganjil genap di jalan tol saat arus mudik lebaran.
Jadwal dan Titik Ganjil-Genap
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan arus balik lebaran tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penerapan sistem ganjil-genap ini akan dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek. Mulai dari kilometer (KM) 0 tol dalam Kota Jakarta, hingga KM 141 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Sementara itu, titik penerapan ganjil-genap akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Adapun jadwal penerapan ganjil-genapnya adalah sebagai berikut:
Arus mudik (dari KM 0 sampai KM 141):
- Jumat-Minggu, 5-7 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB.
- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
Arus balik (dari KM 141 sampai KM 0):
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB.
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
- Minggu-Selasa, 14-16 April 2024 pukul 08.00-08.00 WIB.
Selanjutnya: Pengecualian Ganjil-Genap…