TEMPO.CO, Jakarta - Pro dan kontra terjadi pada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan ojek online dan logistik, memberikan THR pada driver ojol dan kurir.
Grab dan Gojek sebagai perusahaan ojol terbesar menolak memberikan THR karena para mitra driver, demikian mereka menyebut pengemudi, tidak terikat sebagai Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak atas THR.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemberian THR untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak sebatas imbauan. "(Pemberian THR pada ojol) Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut.
Apabila pengemudi ojol tidak memperoleh THR, Netty menilai hal tersebut tidak adil karena mereka telah berkontribusi tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada masyarakat dan pergerakan ekonomi nasional.
"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.
Ia menyampaikan pemberian THR kepada ojol merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan. “Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai THR bagi pengemudi ojol yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan kurang tepat karena hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa, mengatakan kurang tepat bahwa pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.
Namun Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.
"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendukung Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, yang menyatakan bahwa ojek online atau dan kurir logistik berhak menerima THR.
"Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Maret 2024.
Mirah mengatakan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan jangan hanya menjadi retorika untuk menaikkan citra pemerintah saja. "Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," ujarnya.
Lebih lanjut, Mirah menyinggung soal perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online yang masih lemah. Menurut dia, perlindungan yang minim itu diakibatkan penghasilan pekerja di sektor yang rendah dan jam kerja lebih dari 8 jam per hari.
"Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan," tuturnya.
Mirah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. Pengawasan terhadap aturan itu, kata dia, juga harus dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Mirah, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. "Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," ucapnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan Editor Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan