TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah resmi menetapkan cuti bersama Lebaran 2024, yang akan berlangsung selama 6 hari. Libur Lebaran tersebut terdiri atas libur nasional selama dua hari dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak empat hari.
Dengan demikian, selain hari libur nasional pada tanggal 10 dan 11 April 2024, masyarakat juga berkesempatan untuk menikmati cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Penetapan aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2024 telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 12 September 2023.
Ketentuan cuti bersama ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian lengkap cuti bersama dan libur nasional yang telah ditetapkan untuk peringatan Idul Fitri 1445 H/2024 M:
Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Senin, 15 April 2024: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Hak Cuti ASN
Berdasarkan dokumen yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara disingkat ASN.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama lebaran tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh ASN. Jika seorang pegawai ASN tidak mendapat cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diterimanya.
Aturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi lembaga atau kementerian dalam merancang program kerja selama satu tahun ke depan, tetapi juga sebagai acuan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas mereka.
M RAFI AZHARI | SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan editor: Tiga Kado untuk ASN: THR 100 Persen, Libur di Hari Pertama Puasa dan Cuti Lebaran 8 Hari